Hinca Panjaitan: Dugaan Penyadapan Coreng Institusi, Bongkar Semua

Rabu, 04 November 2026 | 14:14:56 WIB

MEDAN, PAB– Pemberitaan mengenai dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama tiga perwira tinggi Polri menjadi sorotan publik, Selasa (3/11/2026).

Dalam pemberitaan yang beredar, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin disebut mengumumkan penetapan dan penahanan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Ketiga perwira yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah LSP yang disebut menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden, ASN yang disebut menjabat sebagai Kadivkum Polri, dan EHS yang disebut menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Menanggapi pemberitaan tersebut, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan keprihatinannya dan meminta proses hukum berjalan transparan.

"Kita hormati penegakan hukum oleh Bareskrim Polri. Kita minta penanganannya secara transparan dan bongkar semua siapa saja yang terlibat. Ini sangat mencoreng institusi Polri," tegas Hinca, Selasa (3/11/2026) malam.

Hinca yang juga Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat itu menilai, jika dugaan tersebut terbukti, hal itu akan mencoreng nama Polri.

Dalam akun Facebook-nya, Hinca IP Panjaitan menuliskan pernyataan yang dikaitkan dengan tagar #paboa dan #NggakAcciCeng, serta mengunggah foto ilustrasi papan catur dengan keterangan latin _"Cui prodest scelus, is fecit"_ yang diartikan sebagai siapa yang diuntungkan oleh suatu kejahatan, dialah yang melakukannya. Ia menutup postingannya dengan kalimat "JAGA KEDAULATAN NEGARA."

Dalam pemberitaan yang beredar, Bareskrim disebut masih menelusuri bagaimana dugaan penyadapan berlangsung, siapa yang memberi perintah, dan bagaimana sejumlah nomor telepon bisa masuk ke sistem pemantauan komunikasi Polri.

Disebutkan pula, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi maupun dasar penegakan hukum, pada periode 2025-2026. Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Dalam pemberitaan itu juga diklaim, sasaran dugaan penyadapan meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha. Selain itu, penyidik disebut menduga ada penghapusan jejak elektronik atau log pada Oktober 2026.

Tiga pasal disebut diterapkan penyidik, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal terberat 10 tahun penjara.

Dalam proses penyidikan yang diklaim berjalan, Bareskrim disebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Hingga berita ini disusun, pembagian peran masing-masing tersangka yang disebut dalam pemberitaan tersebut belum diuraikan secara rinci. Penyidik disebut masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti elektronik dan keterangan saksi.

*Catatan Redaksi:* Berita ini disusun berdasarkan narasi dan pemberitaan yang beredar sebagaimana disampaikan sumber. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dalam proses hukum yang berlaku.

Terkini