Viral Sebut Oknum Polres Langkat Terima Setoran Sabu Tiap 10 Hari, A. Tamba Minta Maaf dan Ajukan Aktif Kembali Jadi Polri

Rabu, 16 September 2026 | 14:22:10 WIB
Ket foto: Mantan anggota Polres Langkat berinisial A. Tamba menyampaikan permintaan maaf terbuka setelah video viralnya yang menuding adanya setoran sabu per sepuluh hari kepada oknum Polres Langkat. Dalam video klarifikasi yang diunggah akun TikTok @waja

LANGKAT,PAB  – Oknum Polri Polres Langkat berinisial A. Tamba yang sempat viral memposting pengakuan adanya setoran sabu per sepuluh hari di Langkat, akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan mengaku salah.

Permintaan maaf disampaikan A. Tamba melalui video yang ditayangkan akun media sosial @wajah_sumut pada Rabu (16/9/2026).

Dalam video klarifikasi tersebut, A. Tamba menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada Kapolres Langkat, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas keterangan dan pernyataannya terkait viralnya video yang diunggah akun _abdul_tamba_latam pada Senin 12 September 2026 dan beredar di TikTok serta media massa.

" Saya memohon maaf atas video viral TikTok saya, yang mengatakan bahwasanya setoran sabu-sabu per sepuluh hari bahwa video tersebut untuk mengarahkan setoran sabu-sabu dari Sitanggang ini kepada Ega itu saya mengarahkan tapi itu tidak ada karena saya tidak tahu dan informasi itu tidak ada jadi saya minta maaf kepada seluruh netizen Indonesia khususnya Kapolres Langkat," ujar A. Tamba dalam videonya.

Ia juga menyebut masih mencintai institusi kepolisian dan menyampaikan keinginannya untuk kembali aktif berdinas.

"Saya sangat cinta masih kepada kepolisian ini saya minta tolong bisa diaktifkan kembali karena posisi saya sekarang ini masih menjalani pengadilan tata usaha negara untuk aktif kembali dan kepada bapak Kapolri dan Kapolda Sumut agar bisa minta tolong aktifkan saya kembali dan TikTok sudah viral saya tarik kembali dan saya meminta maaf kepada seluruh netizen Indonesia," kata Tamba dalam video klarifikasinya.

Kapolres: Video Lama, Tersangka Sudah Ditahan, Oknum Sudah Dipecat
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Hanny P. H. Tambunan, S.E, S.I.K menegaskan bahwa video pernyataan per sepuluh hari setoran sabu unggahan A. Tamba merupakan kejadian yang sudah lama, yang mana tersangka yang ditangkap sudah diproses di pengadilan sedangkan A. Tamba sendiri sudah dipecat dari kepolisian.

"Ini video lama dan tersangka juga sudah ditahan dan lanjut ke pengadilan, oknum itu juga sudah dipecat lama," jawab Hanny.

Hanny membantah adanya indikasi setoran sabu dari bandar narkoba kepada oknum Polres Langkat.

"Tidak ada terima setoran, karena kasus itu lanjut dan diproses tuntas. Oknum ini justru memberi informasi yang menjelekkan tanpa bukti, saat ini semua pihak lagi kita periksa dan konfrontir biar tidak ada berita yang salah lagi," tegasnya.

Awal Mula Video Viral 
Sebelumnya beredar video di media sosial TikTok yang menuding adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Satresnarkoba Polres Langkat dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam video yang diunggah akun _abdul_tamba_latam pada Senin 12 September 2026, pengunggah bernama A. Tamba meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memecat Brigadir EOY.

Dalam video tersebut, A. Tamba memperlihatkan hasil wawancaranya dengan seseorang yang disebut sebagai penyetor jatah sabu milik seorang bandar berinisial "Aseng" di Langkat.

Ia menuduh Brigadir EOY bekerja sama dengan bandar tersebut dengan skema setoran setiap 10 hari sekali. Namun menurut pengakuannya, sebelum jatuh tempo 10 hari, EOY kembali meminta setoran. Ironisnya, orang yang membawa setoran itu justru ditangkap.

"Betapa sadisnya lah dibuat masyarakat ini, sudah diminta setoran per sepuluh hari dari bandar sabu dan diberikan. Bandar sabu tersebut bahkan sebelum untuk berikutnya sebelum sepuluh hari, sudah dimintakan kembali setoran kepada bandar sabu tersebut namun masih tetap juga dipenjarakan orangnya yang memberikan setoran tersebut," ucap A. Tamba dalam video.

A. Tamba juga memperlihatkan rekaman pengakuan dari orang yang disebut sebagai penyetor tersebut. Dalam rekaman itu, penyetor mengakui adanya setoran rutin dari "Aseng" kepada EOY.

"Jadi dari hasil percakapan saya sudah jelas, bahwasanya oknum polisi yang bernama si Ega ini menerima setoran sabu-sabu per sepuluh hari dan untuk berikutnya sebelum sepuluh hari sudah diminta kembali setoran sabu-sabu ini dari si Aseng tersebut tetapi yang memberikan setoran ini malah dipenjarakan juga," ujar A. Tamba. Ia juga menyebut oknum tersebut terlibat perbuatan mesum di asrama dan mendesak agar segera diproses hukum.

Praktisi hukum, Andro Oki, S.H, M.H menilai, setiap laporan atau informasi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh anggota Polri wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur. Propam Polda Sumut dan Itwasda diharapkan segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Jika terbukti, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat kode etik dan pidana yang mencoreng institusi Polri. Namun jika tidak terbukti, diperlukan juga langkah hukum terhadap penyebar informasi yang tidak berdasar" ujarnya.

Terkini