MEDAN, PAB– Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAKSU) kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 10 September 2026.
Aksi kali ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi kolam renang milik Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi yang menelan anggaran sekitar Rp3,2 miliar.
Proyek yang baru saja diresmikan pada awal tahun 2026 tersebut disebut-sebut telah berhenti beroperasi dalam waktu singkat setelah peresmian. Massa aksi menilai kondisi ini janggal dan patut diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek, mengingat besarnya nilai anggaran yang digunakan namun fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
AMAKSU menyasar dua pihak sebagai sasaran utama tuntutan, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi selaku pihak yang diduga bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan teknis proyek, serta Pemerintah Kota Tebing Tinggi selaku pemilik anggaran dan penanggung jawab program.
Koordinator Aksi, Mahendra, dalam orasinya menyampaikan pernyataan tegas di hadapan massa dan jajaran Kejati Sumut.
"Uang rakyat Rp3,2 miliar bukan angka kecil. Baru diresmikan, belum juga hangat dipakai warga, sudah mangkrak ini bukan kebetulan, ini indikasi kuat ada proyek asal jadi yang diduga sarat main mata antara Dinas PUPR dan kontraktor pelaksana. Ke mana perginya uang itu? Apakah benar dibangun sesuai spesifikasi, atau hanya modal laporan di atas kertas? Kami minta Kejati Sumut turun langsung mengaudit dan mengusut proyek ini, jangan biarkan Pemko Tebing Tinggi berlindung di balik alasan teknis. Kalau memang bersih, buktikan dengan transparansi, bukan dengan diam," tegas Mahendra.
Mahendra menegaskan bahwa AMAKSU akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum, dan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pelaporan resmi apabila Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak menunjukkan respons yang memadai dalam waktu dekat.
5 Tuntutan AMAKSU
AMAKSU menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi kolam renang Pemko Tebing Tinggi.
2. Meminta audit investigatif terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp3,2 miliar, termasuk kesesuaian antara spesifikasi kontrak dan hasil pekerjaan di lapangan.
3. Meminta Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi membuka secara transparan dokumen perencanaan, kontrak, dan laporan pengawasan proyek kepada publik.
4. Mendesak Pemerintah Kota Tebing Tinggi memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait penyebab tidak beroperasinya fasilitas tersebut pascaperesmian.
5. Meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pihak yang terbukti terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun pelaksana proyek.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan dari pihak kepolisian setempat. Massa aksi menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.