Musyawarah Ketahanan Pangan di Koto Tandun Ricuh, Wartawan Dilarang Rekam dan Diancam Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:27:28 WIB

ROKAN HULU, PAB – Musyawarah program Ketahanan Pangan berupa budidaya ikan lele di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, Jumat (28/8/2026) berjalan ricuh. 

Kericuhan terjadi diduga adanya tindakan Penghalangan tugas jurnalistik melanggar UU Pers. Dana program bersumber dari negara tetapi kebebasan pers dihalang-halangi.

Seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan tiba-tiba diminta menghentikan perekaman oleh Ketua Pemuda setempat, M. Fadli Amanda.

"Siapa yang menyuruh memvideokan? Dilarang memvideokan di sini", bentak Fadli di depan peserta musyawarah.

Tak berhenti di situ. Wartawan tersebut juga mendapat "peringatan" bahwa aktivitas peliputannya akan dilaporkan ke pihak kepolisian.


Situasi makin memanas saat Ketua BPD Koto Tandun, Edi R ikut turun tangan. Ia meminta wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Pers. Setelah ditunjukkan, identitas sang jurnalis justru didokumentasikan oleh pengurus.

Dua tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah musyawarah yang dananya bersumber dari negara boleh ditutup dari pengawasan publik?
 

Tindakan menghalangi dan meminta penghentian dokumentasi oleh wartawan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat 2 UU Pers disebutkan: _"Terhadap media nasional, media daerah, dan media warga negara dilarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran"_.

Sementara Pasal 18 ayat 1 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Artinya, peliputan adalah hak konstitusional wartawan. Meminta KTA boleh untuk verifikasi, tapi melarang merekam, mengintimidasi, hingga mengancam lapor polisi adalah bentuk pembungkaman.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari M. Fadli Amanda, Edi R, dan pihak lainnya terkait alasan pelarangan dan ancaman pelaporan ke polisi.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Karena publik berhak tahu. Dan pers punya hak untuk mengawasi penggunaan dana publik, termasuk program Ketahanan Pangan di Koto Tandun.

Terkini