Massa Kembali Turun ke Rumah Mimi Herlina, GS Diduga Kerahkan Massa. KJNI: Wartawan Jangan Dijadikan Alat Sengketa

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:44:00 WIB

MEDAN, PAB – Sengketa lahan yang menyeret nama Mimi Herlina Nasution kembali memanas. Hanya berselang empat hari setelah puluhan orang mendatangi rumah sekaligus kafenya di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, massa kembali terlihat di lokasi pada Senin malam, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kehadiran massa membuat situasi di sekitar rumah dan kafe kembali tidak kondusif. Mimi kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan dan meminta polisi mengusut pihak yang menggerakkan massa serta menjamin keamanan dirinya dan keluarga.


Di lapangan, GS juga terlihat menurunkan massa ke lokasi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh wartawan yang berada di tempat kejadian.

Kondisi ini dinilai aparat harus menjadi perhatian serius, terlebih kejadian serupa kembali terjadi dalam rentang waktu singkat.


Ketua Komite DPW Sumut KJNI atau Komite Jurnalis Nusantara Independen, Reza Fahlevi Nasution, turut menyoroti dugaan pemanfaatan insan pers dalam konflik tersebut.

Menurut Reza, adanya undangan liputan kepada wartawan di lokasi yang disebut berasal dari pihak lawyer tidak boleh berubah menjadi upaya memanfaatkan pers untuk kepentingan pribadi.

“Wartawan bukan alat memenangkan sengketa, bukan bagian dari massa dan bukan corong pihak yang berperkara. Pers harus berdiri pada fakta, verifikasi dan keberimbangan,” tegasnya, Selasa (11/8/2026).

Reza mengingatkan, jika wartawan diarahkan untuk membangun opini atau memberikan legitimasi kepada salah satu pihak, hal itu justru mencederai independensi profesi jurnalistik.


Sebelumnya, pada Kamis 6 Agustus 2026, Mimi mengaku didatangi sekitar 80 orang di rumah sekaligus kafenya. Polisi kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak Mimi dan Alimin.

Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Alimin, Manrofa, menyatakan tidak pernah memerintahkan massa datang. Namun pimpinan massa, Susiono alias Ucok Ono, ketika ditanya siapa yang menyuruh, menjawab “pihak yang bersengketa dengan ini.”


Polrestabes Medan dituntut tidak sekadar mengamankan lokasi, tetapi mengusut siapa yang menggerakkan massa dan apa kepentingannya.

Sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tekanan massa, apalagi dengan menyeret wartawan menjadi alat kepentingan.

Sengketa lahan tersebut masih berproses. Kuasa hukum Mimi, Khilda Handayani, S.H., M.H., menyebut perkara berkaitan dengan laporan Alimin di Polda Sumut terkait dugaan penggunaan surat palsu. Gelar perkara disebut telah dilakukan pada 30 Juli 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan Mimi Herlina dan langkah hukum selanjutnya.

Terkini