Peralatan Kontraktor Diduga Tak Sesuai Persyaratan Tender Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:51:59 WIB

NIAS, PAB– Pelaksanaan proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias kembali menjadi sorotan. Selain progres pekerjaan yang dinilai berjalan lambat, kesesuaian peralatan yang digunakan kontraktor di lapangan dengan persyaratan dalam dokumen tender turut dipertanyakan.
Berdasarkan informasi pada LPSE Provinsi Sumatera Utara, proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias dimenangkan PT Razasa Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 87.340.621.789,12. Pekerjaan dimulai pada 21 April 2026 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.

Sementara itu, pekerjaan pengawasan melalui Konsultan Manajemen Konstruksi dilaksanakan oleh PT Astadipati Duta Harindo dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.789.505.088,00.
Namun, dalam pelaksanaannya, kondisi proyek tersebut dinilai belum menunjukkan progres sebagaimana yang diharapkan. Sejumlah peralatan yang tercantum sebagai persyaratan dalam dokumen tender juga disebut tidak seluruhnya terlihat berada di lokasi pekerjaan.

Wakil Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Hendra Siregar SE, mengatakan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian antara persyaratan peralatan dalam dokumen tender dengan kondisi peralatan yang terlihat di lapangan.
“Dalam dokumen tender, penyedia diwajibkan menyediakan sejumlah peralatan dengan spesifikasi dan jumlah tertentu. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, kami melihat tidak seluruh peralatan tersebut tersedia,” ujar Hendra.

Enam Jenis Peralatan Dipersyaratkan

Hendra menjelaskan, berdasarkan dokumen tender yang menjadi perhatian AWAKI, terdapat sejumlah peralatan yang dipersyaratkan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, yakni:
1.    Self Loading Concrete Mixer kapasitas output 3,5 m³, daya 110–150 HP sebanyak 2 unit; 
2.    Concrete Pump 6.000–8.000 cc sebanyak 2 unit; 
3.    Bored Pile kapasitas 40–60 HP, diameter mata bor 30–40 cm sebanyak 3 unit; 
4.    Excavator kapasitas 40–70 HP, bucket 0,3–0,5 m³ sebanyak 3 unit; 
5.    Sheepsfoot Roller dengan working weight 8–10 ton, daya 75–90 kW sebanyak 2 unit; 
6.    Dump Truck kapasitas 7.000–8.000 cc sebanyak 3 unit. 
Berdasarkan pantauan di lokasi, kata Hendra, pihaknya hanya melihat dua unit excavator. Sementara Self Loading Concrete Mixer yang dipersyaratkan sebanyak dua unit disebut tidak terlihat berada di lokasi.
Begitu pula dengan Sheepsfoot Roller yang dalam dokumen dipersyaratkan sebanyak dua unit.
“Yang menjadi pertanyaan, kalau dalam dokumen tender alat tersebut dipersyaratkan, apakah seluruhnya benar-benar disediakan oleh penyedia pada saat pelaksanaan pekerjaan?” katanya.

Truck Concrete Mixer Jadi Sorotan

AWAKI juga menyoroti keberadaan truck concrete mixer di lokasi proyek. Menurut Hendra, keberadaan alat tersebut menimbulkan pertanyaan apakah truck concrete mixer digunakan untuk menggantikan Self Loading Concrete Mixer yang tercantum dalam persyaratan tender.
“Kalau memang ada perubahan jenis peralatan atau metode pelaksanaan, tentu harus ada penjelasan dan dasar yang jelas. Jangan sampai alat yang dipersyaratkan dalam dokumen tender berbeda dengan alat yang kemudian digunakan di lapangan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Hendra menilai jenis dan jumlah peralatan yang dipersyaratkan dalam proses pemilihan semestinya menjadi perhatian dalam pelaksanaan pekerjaan, terlebih PT Razasa Karya ditetapkan sebagai pemenang setelah melalui proses evaluasi terhadap persyaratan dokumen pemilihan.
“Jangan sampai persyaratan peralatan yang begitu spesifik hanya menjadi persyaratan pada saat proses tender, tetapi tidak diberlakukan atau diverifikasi secara serius ketika pekerjaan sudah berjalan. Kondisi seperti ini bisa menimbulkan kesan bahwa persyaratan tersebut hanya mempersulit peserta lain untuk memasukkan penawaran,” tegas Hendra.

PPK dan Konsultan Diminta Periksa

Hendra meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Manajemen Konstruksi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh peralatan yang menjadi kewajiban penyedia.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah peralatan yang tercantum dalam dokumen tender benar-benar tersedia, sesuai spesifikasi dan jumlah yang dipersyaratkan.
“Kalau memang peralatan yang diwajibkan dalam kontrak belum tersedia, seharusnya PPK dan konsultan melakukan pemeriksaan serta memberikan teguran kepada penyedia untuk memenuhi kewajibannya sesuai kontrak,” kata Hendra.

Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan PT Astadipati Duta Harindo selaku Konsultan Manajemen Konstruksi.
Menurut Hendra, konsultan seharusnya mengetahui secara jelas kebutuhan peralatan, jumlah, spesifikasi serta keberadaannya di lapangan berdasarkan dokumen kontrak dan rencana kerja.
“Kalau alat yang menjadi kebutuhan utama pekerjaan tidak tersedia sesuai jumlah dan spesifikasinya, tentu harus dilihat apakah hal tersebut berdampak terhadap produktivitas dan progres pekerjaan,” ujarnya.

Jangan Sampai Proyek Pendidikan Menimbulkan Persepsi Negatif

AWAKI menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias menggunakan anggaran pemerintah dan berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur pendidikan.
Hendra meminta seluruh pihak terkait mengedepankan transparansi dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.
“Jangan sampai proyek pendidikan yang menggunakan anggaran negara justru menimbulkan persepsi miring karena persoalan peralatan maupun progres pekerjaan. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak,” pungkas Hendra. 

Terkini