Diduga Lokalisasi Prostitusi, Diminta Satpol PP Binjai Tindak Tegas Cafe Tuak Di Seputaran Tunggurono Binjai Timur

Jumat, 07 Agustus 2026 | 18:28:31 WIB

BINJAI, PAB – Keberadaan sejumlah cafe di Kota Binjai yang menyediakan hiburan live musik disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin. Salah satunya diduga Cafe Tuak Liberso yang berada di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono, Binjai Timur.

Berdasarkan informasi dari warga, Cafe Tuak Liberso telah beroperasi kurang lebih 5 bulan. Bangunan cafe tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, cafe ini juga kerap menjadi sorotan karena sering terjadi keributan dipicu konsumsi minuman tuak, sehingga meresahkan warga sekitar.

Diduga Jadi Tempat Hiburan Malam
Tidak hanya Liberso, dua cafe lain yakni Cafe Champion dan Cafe Armada juga disorot. Cafe tuak tersebut dikenal menyediakan wanita penghibur dan ramai dikunjungi setiap malam.

"Kalau cafe tuak Champion bang, cewek-ceweknya cantik masih muda-muda. Modal beli tuak, kita bisa ditemani cewek di situ," ujar seorang pria berinisial BS kepada wartawan, Kamis (7/8/2026).

Selain tuak, cafe-cafe tersebut juga menjual minuman botol dengan harga terjangkau bagi para peminum.

Nurhayati, warga sekitar, mengaku resah dengan keberadaan cafe tuak di sepanjang Jalan Tunggurono. Ia menyebut aktivitas cafe hingga larut malam mengganggu ketenangan.

"Setiap malam saya takut pak. Apalagi saya kerja berjualan di pajak pagi, jam 2 saya lewat cafe tersebut masih buka. Jadi terkadang saya takut aja lewat malam-malam dari situ, apalagi kalau ada orang yang mabok," ujarnya, Rabu (7/8/2026).

Satpol PP Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Binjai, Arif Sihotang, enggan memberikan komentar saat disinggung terkait maraknya bangunan liar berupa cafe tuak di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono.

Warga meminta Satpol PP Binjai segera menutup cafe-cafe yang tidak berizin tersebut demi menjaga ketertiban umum.


Berdasarkan ketentuan, kafe yang menjual tuak wajib memiliki izin. Tuak dikategorikan sebagai minuman beralkohol tradisional sehingga penjualannya diatur ketat oleh hukum nasional dan Peraturan Daerah (Perda).

Beberapa jenis izin yang wajib dimiliki antara lain: 
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS dengan KBLI rumah minum atau kafe.
2. Izin Edar/Penjualan Minuman Beralkohol seperti Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
3. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan jika menyajikan makanan dan minuman.
4. Izin/Restu Lingkungan & Perda Lokal terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol dan tata kota.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Binjai terkait langkah penertiban terhadap cafe-cafe tersebut.

Terkini