Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Curat, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:19:35 WIB

DUMAI, PAB – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Seorang pria berinisial H.J. (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/VIII/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 4 Agustus 2026. Korban sekaligus pelapor, Muhammad Leo (25), melaporkan dugaan pencurian di rumahnya Jalan Nerbit Besar Gang Karya Bunda, RT 002, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.


Peristiwa diketahui pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu istri korban terbangun untuk menyiapkan susu anak dan melaksanakan salat Subuh. Ia mendapati telepon genggam miliknya hilang.

Setelah memeriksa kondisi rumah, diketahui sepeda motor Honda Revo Fit, satu unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp600.000 juga raib. Korban juga menemukan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan jendela belakang terdapat bekas congkelan yang diduga menjadi akses masuk pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16.000.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Sembilan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan. Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H., memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Gang Karya Bunda, Kelurahan Lubuk Gaung.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi, S.H., M.H., tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan H.J. (29). Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan korban.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit, satu unit telepon genggam Poco F6 warna hitam, dan satu unit tablet Hancdhon warna biru. Selain itu, turut diamankan STNK sepeda motor, kotak telepon genggam Poco F6, dan kotak tablet Hancdhon milik korban. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

Terkini