Polresta Deli Serdang Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau, BB Capai 25,73 Gram

Rabu, 05 Agustus 2026 | 15:55:55 WIB

DELI SERDANG, PAB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pagar Merbau, Senin (3/8/2026) malam.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial MEL (33) warga Gang Family II Desa Bandar Kalipah, Kec. Percut Sei Tuan yang berdomisili di Pagar Merbau, dan REB (20) warga Dusun I Desa Pagar Merbau I, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., http://M.Si melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Masyarakat melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV Desa Pagar Merbau I dan desa lainnya di Kecamatan Pagar Merbau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati ciri-ciri pelaku sesuai informasi masyarakat.


Selanjutnya petugas mengamankan pelaku MEL yang saat itu berada di depan teras sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan 1 lembar tisu dari kantong saku celana sebelah kanan pelaku.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan pelaku REB. Dari tangan REB ditemukan barang bukti 1 plastik sabu berat bruto 0,97 gram, timbangan elektrik, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, dan 1 sekop sabu dari pipa plastik.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.

Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.


Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan.

"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Terkini