Farah Tersangka Korupsi Kredit Bank Sumut Ditangkap di Apartemen Jakarta

Kamis, 30 Juli 2026 | 16:40:44 WIB

MEDAN, PAB — Pelarian Farah Hasmina Harahap (FHH), tersangka dugaan korupsi dalam proses pencairan kredit di PT Bank Sumut, berakhir di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan. Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan dukungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, menangkap Farah pada Selasa, 28 Juli 2026, sekira pukul 16.30 WIB.

Farah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut pada 2012. Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Mengenai penangkapan terhadap Farah, dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu, 30 Juli 2026.

Tulis Rizaldi dalam pesan WhatsApp-nya, selama proses penyidikan berlangsung, Farah tidak memenuhi panggilan penyidik dan diduga menghindari proses hukum. Kejaksaan kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan Farah berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di Jakarta.

Berdasarkan hasil penyidikan, Farah selaku debitur CV Hasian Abadi Group diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proses pencairan kredit Bank Sumut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 603 subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini bukan kali pertama menyeret pihak yang terlibat. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Saat ini, LPL masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam berkas perkara tersebut, ahli perhitungan kerugian negara menyatakan nilai kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar. Kejaksaan menyebut seluruh kerugian negara itu telah berhasil dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas negara.

Setelah dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Farah menjalani proses pendataan dan identifikasi di Seksi V Bidang Intelijen sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik kemudian menahan tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Penangkapan Farah menandai berakhirnya pelarian seorang tersangka yang selama proses penyidikan diduga menghindari penegakan hukum. Kejaksaan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen menuntaskan penanganan perkara korupsi hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Terkini