PASIR PENGARAIAN, PAB – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak jenis solar di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Rokan Hulu kembali berlanjut. Polres Rohul telah mengantongi dua nama tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Kadis Perkim, Sekretaris Dinas, dan seorang direktur perusahaan rekanan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Toni Prawira, http://S.Tr.K, SIK, MH, Selasa 28/7/2026. Saat ini penyidik telah melakukan ekspose perkara bersama Polda Riau.
"Kita sudah ekspose di Polda Riau, dan untuk tersangka ada dua orang. Saat ini kita masih berkoordinasi dengan Polda Riau," terang Kasat Toni melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ia menyebut inisial kedua tersangka baru tersebut adalah *E dan F*. Namun untuk identitas lengkapnya belum disampaikan karena masih dalam proses penyidikan.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Sekretaris Dinas Perkim Rohul Hamdani yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan PPTK, bersama Frans Yadi Simamora selaku PPK.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Heri Islami serta Direktur PT Esa Riau Berjaya Joshua Tobing juga telah divonis masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil audit, Dinas Perkim tidak pernah menerbitkan surat pesanan resmi kepada rekanan penyedia BBM. Meski demikian, pengadaan tetap dilaksanakan dan pembayaran tetap dicairkan tanpa dasar administrasi yang sah.
Laporan penggunaan BBM solar juga disusun hanya berdasarkan perkiraan. Rincian volume pemakaian dicatat tanpa didukung data realisasi yang jelas serta tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Fakta lain, sejumlah unit UPTD Pengelola Air Bersih telah beralih menggunakan listrik PLN dan tidak lagi mengoperasikan genset berbahan bakar solar. Kondisi ini diperkuat dokumen tagihan listrik, namun tidak pernah dijadikan dasar koreksi dalam pengelolaan anggaran.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, pembiaran dan manipulasi administrasi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar *Rp2.088.803.220*.
Polres Rohul menyatakan akan terus mendalami peran para pihak terkait dalam perkara ini. Penyidik juga masih berkoordinasi dengan Polda Riau untuk proses hukum selanjutnya terhadap dua tersangka berinisial E dan F.