DUMAI, PAB – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial W.A. alias W, 29 tahun, yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 76 gram. Penangkapan dilakukan Rabu 22/7/2026 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat awal Juli 2026 terkait dugaan transaksi sabu di kawasan Jalan Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka berjalan di lokasi.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang plastik asoy warna hitam ke badan jalan. Setelah diperiksa, di dalam plastik itu ditemukan 1 bungkus diduga sabu dengan berat kotor sekitar 76 gram.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Selain sabu, kami juga mengamankan 1 unit HP Android merek Samsung, 1 helai jaket warna dongker, dan plastik pembungkus,” jelas Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo dalam keterangan tertulis, Kamis 23/7/2026.
Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara hasil tes untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol dinyatakan negatif.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar AKP Zaini.
_Melindungi Tuah, Menjaga Marwah_