MEDAN, PAB – Seorang perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rika Sumarni alias Erika, melaporkan dugaan kriminalisasi dan pemerasan yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara. Erika mengaku menjadi korban jemput paksa tanpa surat panggilan resmi oleh petugas kepolisian, lalu ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/615/V/2025/SPKT di SPKT Polda Sumut. Menindaklanjuti laporan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan Bidpropam Polda Sumut kini tengah memeriksa sejumlah pihak dan menjadwalkan agenda gelar perkara khusus.
Ditahan Terkait Tuduhan Penggelapan Rp288 Juta
Erika ditahan atas laporan Daniel Rahmat terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp288 juta. Namun Erika membantah tuduhan tersebut.
“Saya hanya sebagai marketing. Dana ditransfer langsung oleh pelapor kepada pengepul melalui BRI Link,” ujar Erika saat memberikan kesaksian, Minggu 19/7/2026.
Menurut Erika, ia dijemput paksa dan langsung dibawa dari Jakarta menuju Kota Medan tanpa melalui prosedur pemanggilan resmi.
Bebas Setelah Serahkan Rp300 Juta
Erika mengaku dibebaskan setelah pihak keluarga memenuhi tuntutan dana sebesar Rp300 juta. Dari jumlah itu, Rp250 juta diserahkan kepada pelapor dan Rp50 juta diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.
Selama masa penahanan, Erika mengaku mengalami tekanan fisik dan mental. Ia menyebut hak dasarnya tidak terpenuhi selama berada di sel Polres Pelabuhan Belawan.
“Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Desak Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum Erika, Erdi Karo-Karo, mendesak kepolisian mengusut tuntas perkara ini secara transparan.
“Kami meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memastikan transparansi dan objektivitas penanganan kasus, serta menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penahanan,” tegas Erdi Karo-Karo.
Hingga berita ini ditulis, Bidpropam Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam laporan dugaan kriminalisasi dan pemerasan tersebut.