Diduga Akan Dialihfungsikan ke SHM, Legalitas HGU 402 Ha PT Udang Mas di Langkat Disorot

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:25:51 WIB
Ket.foto: Tangkapan layar peta satelit lokasi lahan tambak seluas 402 hektare di Desa Pantai Gading dan Desa Selotong, Kabupaten Langkat, yang diduga merupakan area HGU PT Udang Mas. Area yang dilingkari garis merah menunjukkan hamparan kolam tambak yang

LANGKAT, PAB – Legalitas lahan Hak Guna Usaha HGU seluas 402 hektare milik PT Udang Mas di Desa Pantai Gading, Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Perusahaan tambak terbesar di Asia yang berjaya di era 1990-an itu belakangan diisukan mengalami cacat administrasi, hingga muncul indikasi adanya upaya pengalihan status HGU menjadi Hak Milik SHM.

Hasil investigasi di lapangan dengan menemui tokoh masyarakat dan aparat desa menemukan temuan yang mengejutkan. Selain keluhan warga terkait kerusakan jalan dan polusi udara, di lokasi seluas 402 hektare tersebut tidak ditemukan nama PT Udang Mas. Justru terdapat lebih kurang lima perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Dari agen/makelar saya dapat informasi A1 bahwa tambak tersebut akan diperjualbelikan oleh pemilik/pengelola. Namun harga pastinya saya kurang jelas,” ujar sumber berinisial A, Jumat 17/7/2026.

Pengelolaan Tidak Sesuai Luas Izin
Keterangan warga menyebutkan perusahaan hanya mengelola sekitar 100 hektare berupa tambak dan pembibitan ikan.  
“Yang saya tau itu yang dikelola perusahaan ada kurang lebih seratusan hektar. Itu lokasinya di tengah. Kalau luas keseluruhan izin saya kurang mengetahui,” kata warga yang enggan disebut namanya.

Data dari pemerintahan desa menyebutkan, lahan 402 hektare itu terbagi menjadi lima farm. Tiga farm berada di Desa Pantai Gading tepatnya di Dusun I, IV dan X. Dua farm lainnya berada di Desa Selotong.

“Pengelolaan sekarang hanya di farm dua seluas 99 hektare dalam data yang kami punya. Farm satu dan tiga kosong dari dulu,” ujar salah satu perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kades Pantai Gading: Tidak Ada Rekomendasi Perpanjangan HGU 2018
Kepala Desa Pantai Gading Arianto menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PT Udang Mas pada 2018.

“Saya tidak ada memberikan surat keterangan yang menyangkut perpanjangan HGU pada tahun 2018 kepada PT Udang Mas. Dulu pernah ada surat yang menerangkan batas peta, itu saya benarkan. Tapi bukan rekomendasi perpanjangan HGU,” beber Arianto di ruang kerjanya, Jumat 17/7/2026.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya informasi izin HGU tahun 2018.  
“Saya aja kaget. Hingga saat ini juga saya belum tau pasti dari pihak perusahaan. Lokasinya memang di dua desa Pantai Gading dan Selotong, namun yang di desa saya tidak ada rekomendasi dari saya,” tegasnya.

Aturan HGU: Wajib Dikelola, Bisa Dicabut Jika Telantar
Merujuk _PP No. 18 Tahun 2021_ tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah Pasal 138, serta _PP No. 20 Tahun 2021_ tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban.

Pemegang HGU wajib mengusahakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan, serta melaporkan kegiatan usaha ke BPN setiap tahun.

Apabila tidak dikelola, lahan dapat dinyatakan sebagai “Tanah Telantar” dan HGU dapat dicabut. Kriteria telantar meliputi: ditelantarkan sengaja 2 tahun berturut-turut, tidak digunakan sesuai rencana yang diajukan saat permohonan HGU, atau dikuasai pihak lain 20 tahun berturut-turut.

Tahapan penertiban dimulai dari peringatan 1, 2, 3 oleh BPN dengan tenggat 90 hari tiap peringatan. Selanjutnya penetapan Tanah Telantar oleh Kepala BPN, pencabutan HGU oleh Menteri ATR/BPN, dan tanah kembali ke negara untuk redistribusi.

Pengecualian hanya diberikan untuk kondisi force majeure seperti bencana alam atau sengketa, dengan wajib melapor dan mengajukan penundaan kewajiban ke BPN.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan jawaban maupun konfirmasi kepada wartawan. 

Terkini