Penyidik Pidum Polres Binjai Disorot, Kasus Anak di Bawah Umur Dilaporkan Bukan di Unit PPA

Kamis, 16 Juli 2026 | 00:40:34 WIB

BINJAI, PAB– Kinerja penyidik Pidana Umum Pidum Polres Binjai disorot publik. Seorang anak di bawah umur berinisial DV, 17 tahun, warga Tanah Seribu, dilaporkan atas dugaan penganiayaan namun penanganannya dilakukan di Pidum, bukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA.

DV dilaporkan oleh HW, 45 tahun, terkait insiden yang terjadi pada 3 Juni 2026. Dalam laporan bernomor LP/B/328/VI/2026/SPKT Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, HW menuding DV melakukan pemukulan. Padahal hingga saat ini tidak ditemukan luka, bekas memar, maupun keterangan saksi yang mendukung.

Penyidik Pidum Polres Binjai Brigpol Suprianto Sinaga telah memanggil DV untuk dimintai keterangan.


Usai diperiksa, DV mengaku mengalami trauma dan ketakutan. Ia menyebut mendapat ancaman dari suami pelapor di ruang penyidik.

“Siap siap kau, sebentar lagi kau dipenjarakan. Kutunggu waktu 2 hari apa bila tidak ada uang 15 juta, perkara ini lanjut dan kau masuk penjara,” ucap suami pelapor, menurut penuturan DV.

“ Saya tidak bersalah pak, saya tidak ada memukul dia, kok saya dilaporkan polisi, apa salah saya, saya takut, dari mana uang bapak saya sebanyak 15 juta, kalau tidak ada, katanya saya dipenjarakan,” kata DV dengan sedih.

AS, 45 tahun, ayah DV yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kebun, juga mengaku terpukul. Ia tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp15 juta yang diajukan pihak pelapor.

“Darimana uang saya pak, mereka minta uang damai 15 juta, kalau tidak ada, anak saya dipenjarakan. Tolong kami pak, kami orang susah,” ucap AS, Rabu 15/7/2026.


Sementara itu, Kuasa Hukum DV, Andro Oki SH., MH., menilai penanganan perkara ini tidak sesuai prosedur.

“Pelapor seorang wanita, sementara terlapor perempuan anak yang masih di bawah umur, seharusnya perkara ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA, bukan di Pidum,” terang Andro.

Ia juga akan mempertanyakan hasil visum HW serta siapa saja saksi dari pihak pelapor pada saat kejadian.

“Selanjutnya, kita akan juga mempertanyakan hasil dari visum HW, serta siapa saja saksi pelapor pada saat itu,” tegas Andro Oki SH., MH.

Terkini