Aroma Busuk dari Gudang Limbah Resahkan Warga Taman Permata Hijau Medan Marelan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 16:23:11 WIB

MEDAN, PAB– Warga Komplek Taman Permata Hijau, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, resah dengan aroma bau busuk menyengat yang terus tercium dalam beberapa hari terakhir. Diduga kuat, bau tersebut berasal dari sebuah gudang yang tidak jauh dari permukiman warga, Sabtu (10/7/2026) pukul 11.00 WIB.

Ketua Aliansi Wartawan Medan Utara Awan Mera M. Nursidin melalui Sekretarisnya Rahman mengatakan, pihaknya curiga sumber bau berasal dari aktivitas di dalam gudang yang lokasinya berdekatan dengan kantor Awan Mera.

“Saya curiga aroma busuk ini berasal dari dalam gudang yang tidak jauh dari kantor ini. Sangat kita sesalkan ada oknum yang mengelola limbah di tengah pemukiman warga, ini tidak bisa kita biarkan,” kata Rahman.


Rahman menegaskan, praktik penimbunan sampah tanpa pengolahan atau _open dumping_ dilarang tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya dan melarang pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 secara sembarangan.

“Pengolahan atau pembuangan limbah terutama limbah B3 tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Rahman.


Tim Awan Mera yang melakukan penelusuran menemukan sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat aktivitas bongkar limbah.

“Kami minta pemerintah setempat, dalam hal ini Camat Medan Marelan, segera menindaklanjuti kegiatan yang ada di dalam gudang tersebut. Kami harapkan tidak ada lagi kegiatan tanpa mengantongi izin pemerintah di dalam gudang itu,” pungkas Rahman. 

Terkini