Dukungan Moral kepada Rimba Niarta Sianturi dkk, Cipayung Labuhanbatu Raya Ajukan Amicus Curiae ke PN Rantauprapat

Kamis, 09 Juli 2026 | 15:01:10 WIB
Ket.foto: Perwakilan Cipayung Labuhanbatu Raya membacakan pernyataan sikap di depan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (8/7/2026).

RANTAUPRAPAT, PAB– Kelompok organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Labuhanbatu Raya resmi melayangkan surat permohonan menjadi _Amicus Curiae_ atau Sahabat Pengadilan ke Pengadilan Negeri PN Rantauprapat, Rabu (8/7/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan moral terhadap Rimba Niarta Sianturi dkk yang tengah menghadapi proses hukum terkait aksi penyampaian aspirasi di muka umum.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua PN Rantauprapat Tommy Manik, S.H., para pimpinan organisasi mahasiswa menegaskan bahwa aksi unjuk rasa pada 16 Juli 2025 di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang dilindungi konstitusi.

“Aksi tersebut bukan kegiatan yang melawan hukum atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Itu adalah aksi damai yang menuntut penegakan aturan terkait Program Nasional Zero ODOL Over Dimension Over Loading dan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024,” ujar perwakilan Cipayung Labuhanbatu Raya dalam keterangan tertulisnya.


Para mahasiswa menilai penuntutan terhadap Rimba Niarta Sianturi perkara nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap dan Robinson Tambunan serta Bungaran Aripin Saragih perkara nomor 345/Pid.Sus/2026/PN Rap berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk memberikan kritik kepada penyelenggara pemerintahan.

Sebagai organisasi mahasiswa, Cipayung Labuhanbatu Raya menekankan bahwa partisipasi masyarakat melalui kritik dan aspirasi adalah elemen krusial dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

“Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat agar dapat mengambil keputusan yang bijaksana, berlandaskan nilai-nilai Pancasila, serta menjamin bahwa penggunaan hak konstitusional warga negara tidak dikriminalisasi,” tambah mereka.


Surat tersebut ditandatangani oleh pimpinan empat organisasi mahasiswa, yakni HMI Labuhanbatu Raya, PMII Labuhanbatu Raya, GMKI Rantauprapat, dan GMNI Labuhanbatu.

Selain ke PN Rantauprapat, tembusan surat juga disampaikan kepada Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Langkah _amicus curiae_ ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara, dengan tetap mengedepankan hak-hak demokrasi serta prinsip keadilan hukum bagi seluruh warga negara.

Terkini