**
Medan - "So Aloon", istilah yang dalam bahasa Batak dimaknai sebagai tidak bisa dilawan, belakangan menjadi perbincangan di kalangan penyedia jasa konstruksi. Penyebutan tersebut mengemuka seiring frekuensi kemenangan perusahaan dalam berbagai paket pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Ketua Jurnalis Pemantau Pembangunan (JPP) Fikri Aulia, ST saat di wawancarai oleh tim media di Avos Coffee & Resto (7/7/26) mengatakan, Nama CV Soaloon Global Nusantara terus berulang dalam daftar pemenang tender proyek pemerintah di Sumatera Utara. Perusahaan yang baru berdiri pada 5 Juli 2023 itu dalam waktu singkat berhasil mengumpulkan kontrak pekerjaan senilai Rp 3.680.980.405,14, sebuah laju yang harus menjadi perhatian serius.
Berdasarkan data LPJK menurutnya, perusahaan tersebut berdiri dengan Akta tanggal 5 Juli 2023 dengan pengesahan AHU-0042674-AH.01.14 Tahun 2023 oleh Notaris H. Subandi, S.H.. Sejak berdiri, sejumlah paket proyek berhasil diperoleh, yakni Rehabilitasi Aula Kantor Camat Medan Tembung senilai Rp 463 juta pada tahun 2023. Tahun 2024, perusahaan kembali memenangkan Rehabilitasi SMPN 4 Pakkat senilai Rp 667,2 juta, Pembangunan RKB SMAN 3 Lintong Nihuta sebesar Rp 571,3 juta, serta Rehabilitasi SMP Negeri 20 Medan Marelan senilai Rp 1,97 miliar, jelasnya.
Sorotan menguat ketika pada 2025 perusahaan tersebut diumumkan sebagai pemenang tender Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan dengan nilai penawaran Rp 4.909.369.075,76.
Penetapan itu memunculkan pertanyaan karena usia perusahaan saat proses tender berlangsung belum mencapai tiga tahun, sementara aspek pengalaman pekerjaan sejenis menjadi bagian penting dalam evaluasi kualifikasi peserta.
Dengan di tanda tangannya surat pembatalan oleh Jhon Ester Lase Selaku Kepala Dinas PKCKTR Kota Medan dengan Nomor 600.1.15.2/17272 tanggal 12 November 2025, dan pembatalan tersebut dilakukan karena keterlambatan penerbitan DPA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fakta itu memperlihatkan proses pelelangan telah berjalan sebelum dokumen anggaran perubahan diterbitkan. Kondisi tersebut memunculkan perhatian terhadap kesesuaian tahapan pengadaan dengan mekanisme administrasi yang berlaku.
Pemerhati jasa konstruksi Erwin Simanjuntak, S.T. menyatakan pembatalan tender tidak terlepas dari dokumen pengadaan yang dinilai memunculkan banyak pertanyaan dan telah menjadi perhatian pegiat jasa konstruksi maupun berbagai LSM.
"Penerapan syarat tender harus dilakukan secara konsisten. Seluruh peserta wajib diperlakukan berdasarkan ketentuan yang sama, bukan karena faktor tertentu kemudian harus dimenangkan," tegas Erwin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI).