AKAM-SU Akan Gelar Aksi Jilid II di Depan RS Regina Maris dan Mapolda Sumut, Desak Eksekusi Putusan PN Medan

Selasa, 07 Juli 2026 | 16:15:00 WIB

MEDAN, PAB – Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara AKAM-SU menyatakan akan menggelar Aksi Jilid II di depan RS Regina Maris dan Mapolda Sumatera Utara. Aksi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya supremasi hukum dan kepastian hukum di Indonesia.

Menurut koordinator aksi, Rasyid Siregar, aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kajian AKAM-SU yang menduga adanya pengabaian terhadap putusan Pengadilan Negeri PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya dalam amar putusan tersebut, pengadilan memerintahkan pembongkaran bangunan hingga rata dengan tanah. Namun berdasarkan pengamatan dan kajian yang dilakukan AKAM-SU, putusan tersebut diduga belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

" AKAM-SU menegaskan, aksi yang akan digelar ini bertujuan mendorong aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan demi menjaga wibawa hukum di Sumatera Utara" ujar Rasyid Siregar, Selasa (7/7/2026).

Nemun begitu, AKAM-SU belum merinci waktu pasti pelaksanaan aksi. Namun aliansi memastikan akan terus mengawal proses hukum agar putusan PN Medan benar-benar dijalankan.

Terkini