Lapor Pak Kapolda!! Gudang Di Psr X Desa Manunggal Tetap Eksis Lakukan Praktik Penimbunan BBM

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:42:44 WIB

MEDAN l P A B l- Lokasi penimbunan BBM subsidi jenis solar,
praktik penimbunan BBM ini di atas lahan garapan PTPN tepatnya di Jalan Beringin Raya, Pasar X, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara keberadaanya sudah meresahkan warga sekitar juga tergolong aman tanpa penindakan hukum hingga saat ini.

Gudang BBM ilegal alias siong tersebut menampung sejumlqh minyak solar yang kemudian diduga dipasok kesejumlah industri dengan harga miring. Warga setempat mengaku keberadaan siong itu disebut sebut dikelola oleh sejumlah orang berinisial UR dan kawan kawannya.

" Kita minta Polda Sumut turun tangan menghentikan kegiatan penimbunan minyak ini bang karena sudah bikin resah warah disini," ungkap RN seorang warga kepada media Selasa (7/7/2026).

Aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ini melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam 55 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 serta denda hingga Rp. 60 miliar.

Fenomena penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal seperti ini merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Terkini