LANGKAT, PAB– Ratusan warga Desa Karang Rejo menggelar aksi damai di depan Kantor Kepala Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin 6/07/2026. Massa menuntut Kepala Desa Suliadi Solehan, S.E. mundur dari jabatannya.
Tuntutan itu dilatarbelakangi dugaan Suliadi menduduki dua jabatan sekaligus, yakni Kepala Desa dan Ketua TKBM Tenaga Kerja Bongkar Muat.
Salah seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya menyebut rangkap jabatan itu sebagai bentuk keserakahan.
“Malulah kita punya kades seperti dia. Pembangunan pun tidak ada... dana desa entah tidak tahu peruntukannya, eh ini malah jadi ketua serikat pekerja bongkar muat. Apa tidak geram kami lihatnya,” ucap warga tersebut.
Aturan Rangkap Jabatan: Boleh, Tapi Ada Catatan, hal tersebut merujuk peraturan, persoalan rangkap jabatan bagi pejabat pemerintahan daerah memiliki ketentuan tersendiri.
1. Dari sisi UU Serikat Buruh
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 5 menyebutkan:
“Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”
Kata kuncinya adalah “pekerja/buruh”. Selama masih terdaftar sebagai pekerja/buruh di perusahaan, seseorang berhak menjadi pengurus serikat, termasuk Ketua.
Persoalannya, Kepala Desa bukan buruh perusahaan, melainkan jabatan publik/pemerintahan desa berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Dari sisi jabatan Kades
UU Desa tidak secara eksplisit melarang Kades menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan atau serikat. Namun ada dua hal yang menjadi pertimbangan:
Kades harus netral melayani seluruh warga. Jika jadi Ketua Serikat Buruh, posisinya bisa dianggap tidak netral saat terjadi perselisihan buruh vs perusahaan.
Tugas Kades untuk desa. Jika fokus mengurus serikat buruh, dikhawatirkan mengganggu tugas pemerintahan desa.
Rawan disalahgunakan, misalnya memakai fasilitas desa untuk kegiatan serikat. Hal ini berpotensi dilaporkan ke Inspektorat atau BPD.
1. Secara hukum pendirian*: UU tidak melarang menjadi pengurus serikat buruh.
2. Secara etika & administrasi*: Sangat tidak disarankan karena rawan konflik kepentingan dan berpotensi ditegur Bupati melalui Camat.
3. Praktik yang umum*: Kades biasanya menjabat sebagai “Pembina” atau “Penasehat” serikat buruh di desanya, bukan Ketua langsung. Posisi Ketua diserahkan kepada buruh aktif.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Karang Rejo Suliadi Solehan, S.E. belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media.