MEDAN, PAB – Seorang investor berinisial Karim melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, termasuk dugaan penggelapan dalam jabatan, yang diduga dilakukan rekannya dalam proyek pembangunan perumahan The R B di Kota Medan. Sabtu, 4/7/2026.
Laporan itu bermula dari Perjanjian Kerja Sama Operasional KSO pembangunan perumahan The R B berdasarkan Akta Nomor 19 tanggal 26 April 2024, yang dibuat di hadapan Notaris Pengganti Teuku Djafar Sidik Marsya, S.H., http://M.Kn., di Kota Medan.
Dalam perjanjian disepakati rekening Bank BCA atas nama terlapor AC digunakan sebagai rekening penerimaan modal awal proyek sebesar Rp8 miliar, sekaligus sebagai rekening transaksi penjualan unit rumah proyek tersebut.
*Modal Rp1 Miliar Disetor, Proyek Tak Kunjung Selesai*
Pelapor Karim mengaku telah memenuhi kewajibannya sebagai peserta KSO dengan menyetorkan modal 15 persen atau total lebih kurang Rp1 miliar melalui beberapa transaksi transfer sepanjang 2024.
Namun, permasalahan muncul ketika proyek pembangunan perumahan tersebut tidak kunjung selesai, meskipun sejumlah unit rumah telah dipasarkan dan terjual.
Pelapor kemudian meminta dilakukan audit dan perhitungan keuangan terbuka untuk mengetahui penggunaan modal awal serta hasil penjualan rumah yang telah diterima.
*Dana Rekening Proyek Disebut Habis Tanpa Bukti*
Menurut keterangan pelapor, pihak terlapor menyampaikan bahwa dana di rekening proyek sudah tidak tersedia lagi. Pihak terlapor hanya memberikan data perhitungan tanpa disertai bukti fisik penggunaan dana berupa rekening koran, bukti transfer, maupun laporan arus kas lengkap.
Pelapor juga menduga adanya transaksi pembayaran dari konsumen yang dilakukan melalui rekening lain di luar rekening yang ditetapkan dalam perjanjian KSO.
Melalui kuasa hukumnya Editor Gea S.H., M.H., dalam konferensi pers di depan SPKT Polda Sumut, ia menyampaikan bahwa pelapor telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor, masing-masing pada 5 Juni 2026 dan 23 Juni 2026.
“Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan maupun pertanggungjawaban yang dianggap memadai terkait penggunaan dana proyek tersebut,” ucapnya.
Atas kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian lebih kurang Rp1 miliar dan berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional serta mengungkap penggunaan dana proyek secara transparan.
Seluruh kecurigaan dan dugaan yang disampaikan masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.