MEDAN, PAB – Keberadaan pasar malam di kawasan Simpang Jalan Pasar 1 Tengah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan menuai keluhan warga. Pasar malam itu diduga beroperasi tanpa izin resmi dan memicu kemacetan serta kebisingan yang mengganggu kenyamanan. Kamis, 2/7/2026.
Pantauan di lapangan, lokasi pasar malam yang tepat berada di persimpangan membuat arus lalu lintas menjadi semrawut.
Kondisi semakin padat karena banyak pedagang kaki lima dan kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan, sehingga mempersempit badan jalan utama.
“Kami sangat terganggu. Setiap hari di jam tertentu jalan ini memang sudah macet, ditambah lagi ada pasar malam yang memakan badan jalan. Belum lagi suara bising dari wahana ‘Tong Setan’ yang sangat mengganggu warga sekitar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain kemacetan dan polusi suara, warga juga menyoroti adanya dugaan praktik judi ketangkasan pada arena permainan yang disediakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut disinyalir belum memiliki izin keramaian dari kepolisian maupun kelengkapan dokumen perizinan lainnya.
“Diduga kuat tidak ada izin keramaian, tidak ada sertifikat layak fungsi untuk wahana permainan yang berisiko, serta tidak adanya analisis dampak lalu lintas Andalalin. Ini jelas meresahkan,” kata narasumber tersebut.
Merespons keluhan itu, warga mendesak Aparat Penegak Hukum APH, khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Kejaksaan Negeri Belawan, untuk segera mengambil tindakan tegas.
Masyarakat berharap APH melakukan verifikasi terhadap legalitas pengelola pasar malam.
Sesuai ketentuan, penyelenggaraan pasar malam wajib memenuhi syarat, antara lain:
- *Memiliki izin keramaian* dari kepolisian dan izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah.
- *Seluruh wahana* harus memiliki sertifikat layak fungsi dan lolos uji teknis keselamatan.
- *Wajib menyediakan lahan parkir khusus* agar tidak menggunakan bahu jalan umum.
- *Menyediakan sistem keamanan*, pengelolaan sampah, serta akses jalur evakuasi untuk keadaan darurat seperti pemadam kebakaran dan ambulans.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pasar malam belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan ketidaklengkapan izin dan keluhan masyarakat.
Warga berharap pihak berwenang segera turun ke lokasi demi memulihkan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Medan Marelan.