JAKARTA, PAB – Pengaduan Masyarakat Dumas terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN di bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang kini telah berada di tangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Kepastian itu terungkap setelah pelapor, Fajar Rivana Sinaga yang mewakili GEMPAR Sumut, menanyakan perkembangan laporan sejak diajukan 29 Januari 2026.
Berdasarkan Tanda Terima Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat PPH & PPM Kejaksaan Agung, laporan Nomor 12/GEMPAR-SU/I/2026 itu diterima secara resmi pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 11.48 WIB.
Setelah lebih dari enam bulan tanpa kejelasan, pelapor meminta informasi perkembangan ke layanan Kejaksaan Agung.
Petugas layanan informasi Kejaksaan Agung, Muti, menjawab bahwa pelapor dapat konfirmasi melalui Pos PPH & PPM. Ia juga mengonfirmasi laporan telah diteruskan kepada Jampidsus melalui Nota Dinas Nomor R-100/K.3/Kph.4/02/2026.
Artinya, Dumas tersebut tidak berhenti di meja pelayanan, melainkan sudah masuk ke bidang yang berwenang menangani perkara tindak pidana khusus.
Meski telah diteruskan ke Jampidsus, hingga kini belum ada keterangan resmi apakah laporan sudah masuk tahap telaah, penyelidikan, atau proses hukum lainnya.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana setiap laporan dugaan korupsi yang telah diterima dan diteruskan benar-benar diproses.
“Pertanyaan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menyangkut akuntabilitas pelayanan publik dan kepastian bagi pelapor yang menggunakan mekanisme resmi negara,” tulis pelapor.
Sebagai institusi penegak hukum tertinggi di bidang penuntutan, Kejaksaan Agung dituntut profesional menangani laporan sekaligus menjaga kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi, sepanjang tidak mengganggu proses hukum.
Publik memahami setiap laporan butuh verifikasi dan pendalaman. Namun, lamanya waktu tanpa informasi perkembangan berpotensi menimbulkan persepsi laporan masyarakat mengendap tanpa kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Jampidsus mengenai status penanganan Dumas tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan terus meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Agung agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.