MEDAN,, PAB* – Aliansi Kajian dan Advokasi Mahasiswa Sumatera Utara AKAM-SU menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis 26/6/2026. Aksi ini mendesak Pemprov Sumut mengambil langkah nyata terhadap dugaan tambang ilegal atau galian C di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Aksi merupakan lanjutan perjuangan AKAM-SU setelah menyampaikan Pengaduan Masyarakat Dumas ke Polres Asahan pada 8 Mei 2026. Namun hingga aksi digelar, AKAM-SU menilai belum ada kepastian penegakan hukum atas laporan tersebut.
Karena itu, AKAM-SU kemudian mengadukan persoalan ke Polda Sumut dan melanjutkan aksi di Kantor Gubernur. AKAM-SU menilai komitmen Gubernur Sumut dalam memberantas tambang ilegal sejalan dengan aspirasi masyarakat untuk penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Massa AKAM-SU diterima langsung Aziz Batubara, Koordinator Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Provinsi Sumut. Dalam dialog, Aziz menyampaikan berdasarkan data perizinan, lokasi yang dipersoalkan tidak memiliki izin. Pemerintah, kata dia, akan segera melakukan survei lapangan dan menindaklanjuti persoalan dalam waktu dekat.
Pernyataan itu diapresiasi AKAM-SU sebagai bentuk keterbukaan Pemprov Sumut menerima aspirasi secara konstitusional.
“Kami mengapresiasi keterbukaan dan kesediaan Pemerintah Provinsi menerima aspirasi langsung,” kata Ketua Umum AKAM-SU, Hasri Muda Harahap.
Meski begitu, AKAM-SU menegaskan apresiasi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Survei lapangan diminta segera dilakukan, hasilnya disampaikan terbuka ke publik, dan bila ditemukan pelanggaran, aktivitas harus dihentikan serta diproses hukum.
AKAM-SU juga menyoroti belum adanya kepastian tindak lanjut Dumas di Polres Asahan sejak 8 Mei 2026. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas penanganan laporan tambang ilegal.
“Kami datang bukan mencari sensasi. Kami hadir memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika Pemprov menyatakan turun ke lapangan, kami akan mengawal komitmen itu sampai terlaksana,” tegas Hasri.
AKAM-SU memastikan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu wajar tidak ada tindak lanjut, organisasi akan kembali menempuh langkah konstitusional sebagai pengawasan masyarakat.
“Lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan oleh aktivitas yang bertentangan dengan hukum, dan masyarakat berhak mendapat perlindungan serta keadilan,” tutupnya.