LANGKAT, PAB – DPW Lembaga Pemantau Investigasi Tindak Pidana Korupsi LPI TIPIKOR Sumatera Utara selesai melakukan investigasi dan pengumpulan bukti. Ketua DPW LPI TIPIKOR Sumut, Supriono ST, akan menyerahkan laporan resmi terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kadis LH Langkat, Erwin, ke Polda Sumut pada Senin 29/6/2026.
Hal itu disampaikan Supriono dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Ringroad Pasar 3 No 25, Tanjung Sari, Medan, Jumat 26/6/2026.
Dalam keterangannya, Supriono berharap ke depan tidak ada lagi instansi pemerintah yang bermain-main dengan kebijakan hingga menimbulkan kerugian masyarakat atau indikasi tindak pidana korupsi. Ia menyebut hal tersebut dapat memperburuk citra pemerintahan Bupati Langkat H. Syah Afandin SH.
“Kami berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap instansi lain di pemerintahan Langkat agar tidak ada lagi pihak yang berniat tidak baik terhadap Langkat. Cukuplah Kadis LH Erwin yang sudah dinilai merusak,” ujar Supri.
Sebagai efek jera bagi dinas lain, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kadis LH Erwin ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai perbuatannya.
“Demikian lampiran-lampiran yang akan kami serahkan ke aparat penegak hukum pada Senin 29/6/2026. Kami berharap aparat penegak hukum konsisten menindaklanjuti laporan kami,” tutupnya.