MEDAN, PAB – Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Senin 22/6/2026, mengungkap fakta baru terkait keterlibatan mantan Pj Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy. Saat ini Faisal Hasrimy menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Dalam sidang, nama Faisal Hasrimy disebut berulang kali oleh saksi. Ia disebut memerintahkan pelaksanaan proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat melalui Kepala BPKAD Langkat, M Iskandarsyah.
Perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar itu disidangkan secara berulang. Nama Faisal Hasrimy masuk dalam pusaran kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi di persidangan.
Salah satu saksi, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Langkat Siska Syahputra, menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang. Siska menyebut Kepala BPKAD menerima perintah dari mantan Pj Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy agar pengadaan Smartboard segera dilaksanakan.
Selain Siska, jaksa juga menghadirkan Muhammad Nuh selaku PPTK proyek pengadaan Smartboard. Keduanya diperiksa terpisah di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor PN Medan.
Dalam keterangannya, Siska membenarkan tidak melakukan verifikasi dokumen SPM terkait pengadaan Smartboard. Ia juga mengaku pernah mendatangi mantan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi di Rutan Kelas I Medan untuk meminta tanda tangan dokumen pencairan dana, saat Saiful Abdi ditahan dalam perkara lain.
Siska dicecar penasihat hukum Saiful Abdi terkait pertemuan di rutan tersebut. Di persidangan terungkap, Siska bersama Irwansyah Soripada dan sejumlah pegawai Dinas Pendidikan Langkat mendatangi Saiful Abdi.
Saiful Abdi juga menyebut adanya arahan dari sejumlah pejabat Pemkab Langkat agar seluruh persoalan proyek Smartboard diarahkan menjadi kesalahannya.
“Kalau ditanya-tanya sama jaksa, buang saja semua masalah seolah-olah itu kesalahan Saiful Abdi. Dia sudah dipenjara, enggak bisa lagi melakukan apa pun,” kata Siska menirukan pernyataan yang ia dengar.
Pernyataan itu membuka dugaan adanya upaya mencari kambing hitam dengan mengorbankan Saiful Abdi. Publik berharap Pengadilan Tipikor PN Medan dapat memutus perkara secara jernih, berani, dan tegas demi keadilan.