Buntut Keterangan Palsu Kadis LH Langkat, Firman Tempuh Jalur Hukum untuk Pulihkan Nama Baik

Jumat, 26 Juni 2026 | 10:51:29 WIB
Ket.foto: Firman didampingi rekannya Bambang Hermanto menunjukkan dokumen administrasi mitra pruning dari Dinas LH Langkat saat berkonsultasi di Kantor Hukum Laurus Nobilis, Stabat, Kamis 26/6/2026.

LANGKAT, PAB – Firman mendatangi Kantor Hukum Laurus Nobilis di Jalan Proklamasi Link XI, Wismo Rejo, Kwala Bingai, Stabat, Langkat, Kamis 26/6/2026, untuk berkonsultasi hukum. Kedatangannya terkait dugaan keterangan palsu yang disampaikan Erwin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup LH Langkat, melalui media sosial TikTok beberapa waktu lalu.

Firman diterima asisten pengacara Kantor Hukum Laurus Nobilis untuk membahas langkah hukum yang akan ditempuhnya.

Ia menjelaskan kronologi persoalan yang menimpanya hingga membuat namanya tercoreng di mata masyarakat. Isu yang viral menuduhnya sebagai dalang penebangan dan pemangkasan pohon di sepanjang jalan protokol Stabat secara ilegal. Padahal, kata Firman, ia telah mengantongi administrasi yang lengkap sebelum menjadi mitra pruning.

“Sebelum saya menjadi mitra pruning bang, saya sudah terlebih dahulu kantongi izin sebagai mitra pruning dari Erwin Kadis LH Langkat. Namun pada saat ada salah satu pegiat sosial media kok menerangkan Erwin itu tidak tau menahu soal pemangkasan pepohonan di sepanjang jalan protokol di Stabat ini, dan bahkan beliau mengaku tidak mengenal saya,” jelas Firman.

Firman mengaku telah mengalah dan menahan diri agar persoalan mereda. Namun hingga kini, Kadis LH disebut belum memberikan klarifikasi. Bahkan komunikasi yang ia upayakan beberapa kali selalu dihindari.

“Sakit kali perasaan saya bang, selama ini kita sudah mengalah menahan diri agar persoalan ini reda namun hingga saat ini si kadis masih belum berbuat apa-apa. Jadi saya mohon lah, sama orang Abang apakah persoalan saya ini bisa dibawa ke jalur hukum untuk pemulihan pembersihan nama baik saya bang,” ujarnya.

Bambang, asisten pengacara Kantor Hukum Laurus Nobilis, menjelaskan terdapat sejumlah delik yang dapat menjadi dasar hukum.

“Dalam permasalahan Abang, setelah kami pahami dari kronologi perjalanan banyak delik yang bisa dijadikan acuan. Bisa ditempuh jalur hukum pidana juga bisa ditempuh dengan jalur perdata. Jadi nantinya kita akan komunikasi lebih intens mengambil langkah apa yang akan kita tempuh pidana atau perdata,” kata Bambang.

Menurutnya, jika ditempuh jalur pidana, pelaku dapat dijerat Pasal UU ITE tentang keterangan palsu, berbohong, atau hoaks dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun jika terbukti. Sementara jalur perdata lebih kepada ganti rugi bagi pelapor dalam hal ini Firman.

Pengacara Kantor Hukum Laurus Nobilis, Hendra Susanto SH, menyatakan pihaknya siap mendampingi Firman.

“Mendengar keterangan dari Pak Firman atas permasalahan yang dihadapinya, tentunya kami sebagai kantor pengacara hukum siap apabila diberi kuasa oleh Bapak Firman, dan kami yakin Bapak Firman akan mendapatkan keadilan hukum untuk mengembalikan nama baiknya,” ucap Hendra Susanto SH.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum akan melengkapi administrasi, mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti serta para saksi sebelum membuat laporan polisi.

Terkini