LABUHANBATU, PAB–
Ribuan pohon kelapa sawit milik warga di Dusun III Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan rusak akibat pengerjaan menggunakan alat berat. Peristiwa yang diduga melibatkan mafia tanah itu dinilai mengancam penghidupan petani dan program ketahanan pangan nasional.
Kuasa masyarakat sekaligus korban, Ahmad Dahri Sani, mengecam aksi tersebut dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ia menilai pembiaran terhadap praktik mafia tanah akan memperparah penderitaan petani kecil yang berjuang mempertahankan lahannya.
“Kalau mafia tanah dibiarkan merusak tanaman rakyat seenaknya, bagaimana program ketahanan pangan Presiden Prabowo bisa berjalan? Petani dihancurkan, lahan dirampas, tanaman dirusak. Negara tidak boleh kalah,” tegas Ahmad Dahri Sani kepada wartawan, Rabu 20 Mei 2026.
Kasus pengrusakan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Panai Tengah dengan Nomor LP/B/68/V/2026/SPKT/POLSEK PANAI TENGAH/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 Mei 2026.
Peristiwa bermula pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Ahmad Dahri Sani mendapat informasi dari grup WhatsApp bahwa dua unit alat berat jenis beko sedang beroperasi merusak tanaman kelapa sawit miliknya dan petani lain di Dusun III Desa Telaga Suka.
Setibanya di lokasi, Ahmad bersama sejumlah petani menemui pengawas pengerjaan yang mengaku bernama Nurlan dan Ardian Maulana Syahputra. Keduanya disebut mengaku hanya menjalankan perintah dan menyatakan pengerjaan dilakukan atas suruhan seseorang bernama Tanry Wijaya alias Awi.
Sempat terhenti setelah diprotes warga, pengrusakan disebut kembali dilanjutkan. Akibatnya, ribuan batang sawit milik masyarakat rusak berat dan para petani diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,125 miliar.
Ahmad Dahri Sani menegaskan dirinya memiliki dasar penguasaan lahan yang sah berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Telaga Suka Muhammad Yusuf Sanawi Nomor 593.83/256/1512/TS/2021.
Selain Ahmad Dahri Sani, sejumlah warga lain juga menjadi korban. Mereka adalah Budi Hasibuan, Hairinsyah, Candra Ruzman, Ahmad Junaidi, Parsaoran Marpaung, Said Muhammad Muslim, Ahmad Pauji Mas, Kuwato, dan Yusran Efendi. Para korban telah memberikan kuasa kepada Ahmad Dahri Sani untuk mengurus persoalan hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian.
Masyarakat meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu tidak lamban menangani perkara ini. Warga menilai pengrusakan menggunakan alat berat secara terang-terangan merupakan tindakan yang menyangkut hak hidup petani dan stabilitas ekonomi masyarakat desa.
Pengamat agraria menilai maraknya dugaan mafia tanah di daerah menjadi ancaman bagi program pemerintah di sektor pangan dan perkebunan. Ketika petani terus ditekan dan lahannya dirusak, cita-cita swasembada pangan dan penguatan ekonomi rakyat dikhawatirkan hanya menjadi slogan.
Warga berharap negara hadir melindungi petani kecil dari praktik intimidasi dan dugaan perampasan lahan. Polisi didesak segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik pengerahan alat berat tersebut, agar konflik agraria tidak memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.