Deli Serdang, PAB ---
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di Cakruk halaman SMP Negeri 5 Pagar Jati, Selasa (19/5/2026) sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial GS (23) dan AS (23) di lokasi yang hanya berjarak beberapa meter.
Dari pengungkapan pertama sekira pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan pria berinisial GS (23). Dari lokasi, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, satu blok plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dua sekop sabu yang terbuat dari pipet, satu dompet kecil, serta uang tunai Rp250 ribu.
Selang sekitar 30 menit kemudian, tepatnya sekira pukul 16.30 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial AS (23) di lokasi yang tidak jauh dari titik pengungkapan pertama. Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 gram, satu set alat hisap sabu dengan kaca pirex terpasang, serta satu lembar tisu putih.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusniadi, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Dusun III Desa Pagar Jati, tepatnya di sekitar cakruk halaman SMP Negeri 5 Pagar Jati.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima,” ujar Kompol Fery Kusniadi, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, pada pengungkapan pertama, petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap seorang pria yang sedang berdiri di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah dompet kecil berisi dua paket sabu seberat bruto 2 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, dua sekop sabu, serta uang tunai Rp250 ribu yang ditemukan di kantong celana terduga pelaku.
Tidak lama berselang, personel kembali melakukan tindakan kepolisian terhadap seorang pria lainnya di lokasi yang berdekatan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu set alat hisap sabu di atas meja cakruk, sementara satu plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,12 gram ditemukan terbungkus tisu putih di atas tanah yang diduga dibuang oleh terduga pelaku menggunakan tangan.
“Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para terduga pelaku, termasuk pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.