PT PHR Absen Rapat Tindak lanjut Row 100 Meter Jalan Sudirman Dumai

Rabu, 20 Mei 2026 | 08:51:16 WIB

DUMAI, PAB--- 

Masyarakat tergabung dalam Forum Perjuangan Tanah Sudirman (FPTS) kembali memperjuangkan kepastian hukum atas lahan terdampak Surat Edaran DJKN Kemenkeu No. S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Mei 2021.

Rapat digelar di lantai 3 Kantor Wali Kota Dumai dan dihadiri Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, Sekda Fahmi Rizal, Ketua DPRD Dumai, Komisi 1 DPRD Riau, Kepala Kantor ATR/BPN Dumai, Kabag Ops Polres Dumai, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang Dumai, SKK Migas, serta pihak terkait lainnya. Perwakilan PT PHR tidak tampak dalam forum. Pihak PHR belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya.

Hadir pula Ketua FPTS Marwan, Sekretaris FPTS Denew Indra, sejumlah anggota FPTS, serta Abdul Rahim selaku Ketua Harian Forum Pembauran Kebangsaan-Lembaga Kerukunan Keluarga Masyarakat Dumai (FPK LKKMD). Pembahasan rapat berjalan kondusif, mengerucut ke DJKN.

Wakil Wali Kota Sugiyarto mengatakan perjuangan mendapatkan kepastian legalitas lahan Right of Way (RoW) 100 meter kiri-kanan Jl. Sudirman masih panjang.

"Saat ini Pemko masih menunggu tindak lanjut dari DJKN sesuai hasil rapat pada 27 Januari 2026 di Kantor DJKN," ujar Sugiyarto.

Ketua Komisi 1 DPRD Riau Nur Azmi Hasyim mengatakan, sesuai hasil rapat di DJKN Januari lalu, lahan masyarakat RoW 100 meter kiri-kanan Jl. Sudirman yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) bisa dikeluarkan dari aset BMN oleh DJKN, selama tidak mengganggu operasional PT PHR.

"Tapi sampai saat ini surat yang menyatakan pembebasan lahan tersebut dari aset BMN belum kami terima," kata Nur Azmi.

Kepala Kantor ATR/BPN Dumai Ade Irawan menambahkan, pihaknya juga belum menerima surat pelepasan lahan dari DJKN terkait RoW 100 meter kiri-kanan Jl. Sudirman.

"Seharusnya setelah rapat Januari lalu ada surat terbaru dari DJKN bahwa lahan sepanjang Jl. Sudirman tidak masuk aset BMN lagi," kata Ade.

Perwakilan SKK Migas Sumbagut Pekanbaru Erdinal berkesempatan menerangkan legenda peta BMN PT PHR RoW Pekanbaru-Dumai Jl. Sudirman. Tata letak aset pada peta berdasarkan Surat SKK Migas Sumbagut No. SRT-0185/SKKIH3000/2025/S12 tanggal 12 Mei 2026.

Warna merah menunjukkan lahan dengan fasilitas operasional, kuning untuk pengembangan, dan hijau untuk lahan tanpa fasilitas maupun rencana pengembangan. RoW 100 meter kiri-kanan Jl. Sudirman yang dipolemikkan berwarna hijau, sehingga terbuka peluang dilepaskan dari aset BMN.

Kadis Pertanahan dan Tata Ruang M. Faridz Mufaridzal menyampaikan hasil turlap tim nya bersama PHR dan DJKN, bahwa titik nol 180 km aset BMN PHR eks Chevron Pekanbaru-Dumai dimulai dari Pasar Kodim, Pekanbaru. Wali Kota Paisal juga telah menyurati DJKN, Kemendagri, KPK, Komnas HAM, dan pihak terkait pada 26 April 2026.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang telah mendata lahan di empat kelurahan terdampak: Teluk Binjai, Buluh Kasap, Dumai Kota, dan Bintan.

Agar gaung perjuangan ini semakin cepat, Nur Azmi Hasyim mengajak FPTS, Pemko, dan pihak terkait menghadap Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu pekan ini untuk menanyakan kebijakan terbaru pelepasan aset BMN.

"Kita ingin hak masyarakat didapat. Ada kepastian. Tidak ada lagi kerancuan administrasi pertanahan mereka," pungkas Sugiyarto.

Sekretaris FPTS Denew Indra berharap agar semua pihak mulai dari masyarakat, Pemko, DPRD Dumai dan Riau kompak dan bersatu dalam memperjuangkan kepastian.

"Saya minta agar DJKN segera menerbitkan surat pelepasan aset BMN dan diteruskan ke Kantah ATR/BPN Dumai sehingga sertipikat tanah kami tidak lagi diblokir alias kembali berlaku," kata Denew Indra kepada Jurnalis usai pertemuan.

Senada, Ketua FPTS Marwan berharap sama. "Pertemuan hari ini sudah jelas untuk segera ditindaklanjuti bahwa Jalan Jenderal Sudirman, tidak masuk dalam wilayah eksploitasi atau wilayah kerja PHR. Hal ini menjadi catatan khusus untuk segera direkomendasikan kepada DJKN Kemenkeu RI agar Jalan Jenderal Sudirman dikeluarkan dari wilayah BMN RoW 100 meter kiri-kanan," tandas Marwan.


(Ely

Terkini