Soroti Dugaan Anggaran Fiktif Pengadaan Lembu, PASIP-SU Segera Gelar Aksi di Dinas Peternakan Labuhanbatu

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:27:51 WIB

Labuhanbatu,PAB– 

Puluhan mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Pengurus Daerah Pembela Hak Sipil Sumatera Utara (PASIP-SU) segera menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan penyimpangan anggaran serta lemahnya kedisiplinan pegawai di lingkungan dinas.

PASIP-SU menyoroti dugaan anggaran fiktif terkait realisasi pokok pikiran DPRD Labuhanbatu dalam pengadaan lembu Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pengadaan tersebut tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Koordinator aksi menyampaikan, PASIP-SU hadir sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan tersebut. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum,” ujar perwakilan PASIP-SU.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, PASIP-SU juga menyoroti kedisiplinan pegawai di lingkungan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pegawai dinilai kerap tidak berada di tempat pada saat jam kerja berlangsung sehingga berdampak terhadap pelayanan publik kepada masyarakat.

Aksi nantinya akan diikuti puluhan massa dengan membawa perlengkapan aksi berupa pengeras suara, spanduk, statement aksi, dan ban sebagai simbol protes terhadap dugaan persoalan yang disampaikan.

Dalam tuntutannya, PASIP-SU meminta:  

1. Aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan tersebut.  

2. BPK dan BPKAD segera mengaudit Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.  

3. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.  

4. DPRD Labuhanbatu segera memanggil dan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.  

5. Bupati Labuhanbatu mencopot Kepala Dinas Peternakan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

PASIP-SU menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

PASIP-SU juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga adanya kejelasan dan tindak lanjut dari pihak terkait demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu terkait rencana aksi dan dugaan yang disampaikan PASIP-SU.

Terkini