JIB dan IPB Berdamai, Bupati Langkat Gelar Rapat Forkopimda Fasilitasi Restoratif Justice Kasus Saling Lapor

Minggu, 19 April 2026 | 11:17:27 WIB

Langkat, PAB ---

Kasus saling lapor warga Salapian yang melibatkan anak dibawah umur dinyatakan telah diberhentikan dengan pencabutan laporan pelapor IPB di Polres Langkat, kedua belah pihak, JIB dan Putri nya LB (15) bersama IPB menyatakan berdamai dan saling memaafkan. Hal itu dilakukan kedua belah pihak didampingi para kuasa hukum pada rapat Forkopimda Kabupaten Langkat, Sabtu (18/4/2026) yang berlangsung di rumah dinas Bupati Langkat.


Rapat koordinasi Forkopimda Langkat dalam agenda mediasi kasus saling lapor warga Salapian yang tengah viral ini dipimpin langsung Bupati Langkat, H. Syah Afandin, S. H dan dihadiri para kuasa hukum kedua belah pihak, Oki,S.H.,M.H dan Dr.Tomy Aditia Sinulingga, S. H, M.H, C.T.L bersama Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S. H, S.I,K M.S,I, Kajari Langkat, Asbach, S. H, M.H,  Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin, S.E, Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Lusi Emmi Kusumawati, S.H., M.H, dan lembaga pemerhati anak, dan tokoh masyarakat Kabupaten Langkat.

Dalam surat pernyataan berdamai yang dibacakan Japet Imanta Bangun alias JIB melalui kuasa hukum Andro Oki menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khlayak ramai sekaligus ucapan terimakasih telah memberi perhatian terhadap kasus saling lapor ini.

Perdamaian ini diselesaikan dengan azas kekeluargaan tanpa intervensi dan dilandasi kesadaran untuk saling memaafkan sesama keluarga dan tetangga di desa Salapian.

" Kami meminta maaf dan sekaligus berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberi perhatian terhadap perkara yang sedang kami alami, dan dengan pernyataan maaf ini Pelapor Indra Bangun mencabut Laporannya di Polres Langkat tanpa ada tekanan dan atau paksaan dari pihak mana pun" ungkap Andro Oki pada pembacaan surat perdamaian kedua belah pihak.

Dengan telah berdamai nya kedua belah pihak, perkara saling lapor diselesaikan dengan Restoratif Justice untuk perwujudan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, memperbaiki kerusakan, dan menciptakan perdamaian antara pelaku, korban, serta masyarakat, bukan sekadar memenjarakan pelaku.

Pendekatan ini mengutamakan dialog, mediasi, dan  penyembuhan luka fisik/psikis dan pemulihan kerugian.

Bupati Langkat,Syah Afandin, S. H berharap perdamaian ini menjadi langkah prioritas penegak hukum dalam penyelesaian masalah hukum kepada warga yang berperkara, dan Pemkab Langkat menyatakan kesiapannya memfasilitasi proses mediasi dalam perwujudan Restoratif Justice guna menggalang ketertiban Kamtibmas.

" Kami berharap rapat koordinasi Forkopimda perdamaian kedua belah pihak ini menjadi contoh bagi pihak lain agar permasalahan warga dapat diselesaikan dengan Restoratif Justice, dan kami Pemkab Langkat siap memfasilitasi demi ketertiban Kamtibmas" ujar Syah Afandin.

Rapat koordinasi Forkopimda perdamaian kedua pihak dalam kasus saling lapor ditutup dengan penandatangan surat pernyataan perdamaian oleh kedua belah pihak.

Terkini