Kejari Langkat Lakukan Penangguhan Terhadap Ayah Siswi SMA Salapian

Kamis, 16 April 2026 | 04:05:40 WIB

Langkat, PAB ---

Penahanan JIB, tersangka kasus dugaan penganiayaan secara bersama- sama (Pengeroyokan) resmi ditangguhkan  Kejari Langkat. Permohonan penangguhan diajukan Kuasa Hukum JIB, Andro Oki,S.H.,M.H, Rabu (15/4/2026).

JIB merupakan ayah dari LB (15)  siswi SMA Salapian tersenyum bahagia keluar dari Rutan Tanjung Pura kelas IIB di sambut haru istri dan putri nya, didampingi Kuasa Hukum, Andro Oki,S.H.,M.H.

"Saya berterima kasih kepada semua pihak terkhusus keluarga yang memberi kekuatan dan dukungan" ujar JIB.

Dengan penangguhan penahanan, JIB mengaku bersyukur bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.

Kasi Pidum Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra, S.H., M.H didampingi Jaksa  Penuntut Umum (JPU), Maura Meralda Harahap, S.H., M.Kn, menyerahkan JIB secara langsung kepada keluarganya

Kajari Langkat, Asbach, S.H., M.H belum memberi keterangan resmi atas penangguhan JIB.

 

Sebelumnya, Meski Ayah Ditahan Kejari Langkat, Siswi SMU Salapian Tak Mau Minta Maaf dan Menolak Tuduhan Pengeroyokan kepada Terpidana IPB.

Tak melakukan tuduhan atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan, Siswi SMU, inisial LB (15) warga Salapian bersikukuh tak bersedia meminta maaf kepada pelapor, inisial IPB pada sidang diversi Kejari Langkat, pada proses penyelesaian perkara pidana di luar jalur formal (court process), Rabu (1/4/2026).

LB bersikukuh tak mau memberi pernyataan permintaan maaf karena tidak melakukan tuduhan mencakar dan atau menganiaya IPB, pria dewasa tetangga nya itu.

Bahkan, tuduhan pengeroyokan yang turut menyeret orang tuanya, JIB yang kini berstatus tahanan pun dibantah oleh LB.

LB bersama orang tua nya tak terima atas tuduhan melakukan pengeroyokan terhadap IPB (terpidana), mereka yang sebelumnya merupakan korban penganiayaan dan penyerangan atas pelaku IPB (terpidana) kini anak dan bapak justru berstatus tersangka dan tahanan harus menerima fakta pahit perlakuan hukum saling lapor di Polres Langkat.

Selain gagal mediasi, sidang diversi Kejari Langkat berujung menahan JIB untuk ditahan di Lapas Tanjung Pura, Langkat.

Kuasa hukum, Andro Oki,S.H.,M.H.menjelaskan bahwa kliennya LB dan JIB tidak bersedia berdamai karena tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

"Keduanya menyakini tidak melakukan perbuatan pengeroyokan, justru merupakan korban dalam tindak pidana penganiayaan dan pelaku pun sudah terpidana atas perbuatannya itu" ujar Andro Oki,S.H.,M.H.

Andro Oki membenarkan JIB resmi ditahan dan upaya hukum pembelaan terhadap nya akan terus diperjuangkan demi tegaknya keadilan.

" Banyak kejanggalan yang kita temukan dalam kasus saling lapor ini, begitupun kita akan terus berjuang mewujudkan keadilan bagi keduanya, dan berharap komisi III DPR-RI dapat melihat kasus ini untuk disidangkan di sidang rapat dengar pendapat secepatnya, karena rasa keadilan belum terwujud sebagaimana harapan masyarakat khususnya dalam perkara saling lapor ini" jelas Oki.

Sementara itu, IPB yang tampak berada di Kejari Langkat bersama tim kuasa hukum LBH Tomy Sinulingga terlihat puas menyaksikan JIB saat diboyong jaksa menaiki mobil tahanan. IPB memilih diam saat diwawancarai wartawan.

Terkini