Medan, PAB---
Syarat layak Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Sentra Pelayanan Pangan Gizi (SPPG) meliputi legalitas usaha (PT/CV/Koperasi), memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), sertifikat halal, serta fasilitas dapur yang bersih, food-grade, dan berkapasitas besar.
Selain itu Dapur harus menerapkan standar gizi seimbang.
Dan tak kalah penting, syarat Aksesibilitas operasional pada lokasi dan fasilitas pemenuhan operasi dapur turut menjadi perhatian serius.
Pada dapur MBG yang terletak di Jl. Seser Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan syarat itu diduga tidak terpenuhi, sebab Lokasi dapur MBG berada di dalam Gang pemukiman warga padat penduduk, terlihat akses jalan sempit dan dreanase standart hunian.
Menanggapi kondisi itu, anggota pelaksana pembangunan dapur MBG Jl. Seser Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Angga mengatakan tidak mengetahui soal aturan atau syarat, ia mengaku hanya tenaga teknis pembangunan.
Demikian persoalan Perizinan Bangun Gedung ( PBG ) atas pembangunan dapur, Angga menyarankan untuk bertanya ke Badan Gizi Nasional (BGN).
" Saya tidak tahu itu bang, itu urusan BGN, saya hanya menjalankan tugas saya saja " ucap Angga singkat, Jumat (27/3/2026).
Aksebilitas untuk distribusi, memiliki jalan memadai merupakan hal yang paling disoroti di dapur MBG tersebut.
Selain itu, pembuangan limbah juga menjadi perhatian yang tak bisa diabaikan.
Pembangunan dapur MBG Jl.Seser Kelurahan Sidorejo Hilir yang masih tahap renovasi dikabarkan akan selesai dan beroperasi di bulan Mai 2026.