Anggota PUK SPTI KSPSI Koto Tandun Pertanyakan Alasan Tak Diperpanjangnya masa Berlaku KTA dan Transparansi Penggunaan Anggaran Iuran

Minggu, 01 Maret 2026 | 00:09:30 WIB

Rokan Hulu, PAB--- 

Sejumlah anggota buruh yang tergabung di Organisasi Serikat Buruh PUK SPTI KSPSI PT LIL, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, mengeluhkan sikap Badan Pengurus dalam hal ini kepada Ketua pengurus PUK SPTI KSPSI PT LIL Koto Tandun yang diduga melakukan pemberhentian sepihak kepada anggota  karena tidak  memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka. Sabtu (28/2/2026).

Dengan tidak diperpanjangnya masa berlaku pada KTA, para anggota buruh merasa tak lagi diakui keberadaannya di serikat buruh PUK SPTI KSPSI PT LIL.

Lantas mereka pun mempertanyakan alasan tak diperpanjangnya masa berlaku KTA dan kemana dana iuran anggota dipergunakan.

Dihadapan wartawan, para buruh mengungkap ketidakpastian badan pengurus dalam menjalankan hak-hak anggota.

Salah seorang anggota buruh, Budi  mengaku telah bergabung sejak awal serikat buruh PUK SPTI PT LIL dibentuk di Cabang Koto Tandun dan telah menunaikan kewajiabannya selaku.anggota, namun belakangan ini, Budi merasa tidak lagi diakui sebagai anggota PUK SPTI KSPSI PT LIL Koto Tandun lantaran permohonan perpanjangan masa berlaku KTA tak kunjung dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Padahal katanya, besaran biaya terdaftar menjadi anggota bukanlah dengan dana yang sedikit, menurutnya biaya iuran keanggotaan mencapai jutaan rupiah.


“Untuk iuran masuk anggota, kami diminta dana administrasi sebesar Rp1.500.000, sedangkan perpanjangan KTA sebesar Rp750.000,” ujar Budi.

Hal senada juga disampaikan Erwinsyah. Ia membenarkan adanya pungutan besaran biaya tersebut dan menurutnya nilai nominal biaya itu terlalu besar bagi para buruh.

“Sudah mahal kita bayar, tidak ada salah, malah KTA tidak diperpanjang,” ungkapnya.

Erwinsyah menambahkan, pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serikat buruh serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Keluhan lainnya datang dari Andi, yang menyoroti persoalan upah bongkar muat. Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2025 tentang standarisasi biaya muat bongkar, tarif yang telah disepakati sebesar Rp21 per satuan. Namun, menurutnya, buruh hanya menerima Rp16.

“Yang jadi pertanyaan, Rp.5 itu dipotong oleh PUK SPTI KSPSI. sampai sekarang anggota tidak pernah mendapatkan penjelasan untuk apa potongan tersebut,” kata Andi.

Kemudian karena tak adanya penjelasan perpanjangan KTA dan  tanggung jawab pengurus serta  transparansi anggaran kutipan iuran dari anggota, para buruh berharap ada perhatian serius  Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu dalam mengawasi serikat buruh nakal yang memperdaya buruh dengan modus iuran tanpa mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut mereka, Organisasi buruh wajib melaporkan kegiatan dan sumber penghasilan organisasi setiap masa perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Diskopnakertrans Kabupaten Rohul.


Terkait hal keanggotaan terdaftar, menurut Kabid Ketenagakerjaan, Marapinta Hasibuan menyampaikan bahwa serikat buruh PUK SPTI PT LIL memang telah terdaftar. Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah keseluruhan keanggotaan.

“Serikat buruh tersebut sudah terdaftar. Untuk jumlah keanggotaan secara keseluruhan kami tidak tahu. Seharusnya memang didaftarkan,” ujarnya singkat.

Terkini