Sidang Saksi Hak Asuh Anak Korban Racun Sabun Sunlight Digelar, LBH Rokan Darusaalam Hadirkan 2 Saksi dan Alat Bukti Kuat Kejahatan Tergugat

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:10:50 WIB

Rokan Hulu, PAB--- 

LBH Rokan Darusaalam melakukan pendampingan Penggugat Hoddi Frima (HF)  dalam sidang Perkara Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kamis (26/2/2026).

Sidang digelar dalam agenda Pemeriksaan alat Bukti Surat kuat kejahatan Tergugat MP dan Pemeriksaan keterangan dua orang Saksi  J dan N.

Saksi J dan N menerangkan kesaksian  yang mengguatkan gugatan penggugat Hoddi Frima selaku ayah kandung  untuk mendapatkan hak asuh terhadap anak korban racun sunlight dari perbuatan tergugat MP.

HF berharap pitusan sidang gugatan hak asuh anak di berikan kepadanya atas pertimbangan prilaku dan status hukum Tergugat MP selaku ibu kandung yang berstatus terpidana atas putusan pengadilan perkara pidana yang terbukti dan secara sah bersalah meracuni anak dengan sabun Sunlight.

LBH Rokan Darusaalam melalui Kuasa hukum, Putri Diana Dasopang, S.H didampingi Agung S.H mengatakan sidang gugatan hak asuh anak merupakan upaya hukum bagi penggugat mendapatkan hak nya dimata hukum.

" Semoga Hakim dapat memberi keputusan yang adil bagi penggugat untuk dapat memberikan hak asuh anak dengan pertimbangan status hukum tergugat dan keterangan saksi yang mendukung atas gugatan klien kami selaku penggugat" ujar Putri Diana kepada wartawan usai sidang.

Terkini