DUMAI, PAB----
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Shabu pada hari Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka yang berhasil diamankan adalah AL alias Latif (29 tahun), seorang warga Kabupaten Bengkalis yang tinggal di kosan di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di Kos No. 03, Jalan Pangeran Diponegoro Gang Hidayat, RT 017 Kelurahan Rimba Sekampung.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar kos tersebut, personel menemukan barang bukti berupa satu paket plastik berisi kristal bening yang diduga Shabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, satu perangkat alat hisap berbentuk bong dari botol plastik warna hijau, satu buah kaca pirek, satu unit handphone Redmi warna putih, satu buah kantong plastik bening, dan satu buah mancis warna ungu. Semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.
Hasil tes urin yang dilakukan terhadap AL menunjukkan reaksi positif terhadap Methamphetamine, Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H, M.H menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dumai," ujar AKP Riza Effyandi.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.