Aktivitas Galian C Tanah Urug Merajalela Di Langkat, Lokasi Stabat Lama dan Kebun Lada Hinai Paling Populer

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:17:29 WIB

Langkat, PAB----

Aktivitas Galian C tanah urug semakin merajalela, pasal nya kegiatan penambangan tanah diduga tak memiliki ijin operasional dari dinas terkait kini semakin menunjukkan populeritasnya.

Baru- baru ini, tim media pab-indonesia.co.id menemukan lokasi tambang atau pengerukan tanah di Jl. Lintas Sumatera Stabat lama Barat Kecamatan Wampu, Langkat yang beraktivitas secara bebas dan tanpa pengawasan dari institusi terkait.

Atas temuan itu, kru media lantas melaporkan kegiatan aktifitas galian C tersebut kepada Kapolres Langkat untuk dapat ditindak lanjuti.

Yang paling menonjol dari aktivitas Galian C dilokasi ini karena kegiatan penggalian berjalan lancar secara leluasa.

Selain itu, ada jejak kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat lintasan kendaraan bermuatan melebihi tonase berikut tumpahan tanah yang jatuh ke jalan menimbulkan dampak lingkungan akibat debu dari tanah mengering.


Sementara itu Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo saat di konfirmasi melalui pesan watshhap nya mengatakan butuh waktu untuk mendalami laporan warga terkait aktivitas Galian C.


"Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik. Bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri dan atau ketika penyelidik dan penyidik menemukan peristiwa pelanggaran dan atau kejahatan saat bertugas, agar selalu mengedepankan prinsip2 profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel. Video yg saudara sampaikan kepada kami blm dapat kami simpulkan peristiwa sebenarnya, beri kami waktu untuk melakukan pendalaman lebih jauh" jawab AKBP David Trio Prasojo.

David Trio Prasojo mengajak wartawan bersama- sama tabayun dengan melakukan verifikasi, klarifikasi, dan meneliti kebenaran suatu informasi atau berita secara mendalam sebelum dipercaya atau disebarkan, guna menghindari fitnah, perpecahan, dan kedzaliman, hal ini juga sejalan dan selaras sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana. Namun sekali lg sy ucapkan terimakasih atas peran social control yg telah BB dilakukan, Salam sehat dan sukses selalu" paparnya.

Sebelumnya, aktifitas galian Tanah Urug Ilegal Bebas Beroperasi juga ditemukan di Kel. Kebun Lada Kec. Hinai Kab. Langkat.

Galian tanah urug yang seyogianya harus mengantongi perizinan galian sebelum beroperasi dan harus mengedepankan keamanan dan kenyamanan masyarakat lingkungan sekitar atas polusi yang di timbulkan dampak dari suatu galian C.

Di Jl. Sekata Kebun Lada Kec. Hinai Kab. Langkat terpantau puluhan dam hilir mudik dengan satu buah excavator silih berganti keluar masuk lokasi tanah yang di korek dan di angkut dan di duga tanpa izin perizinan pada Sabtu (14/2/2026).

Warga yang melintas merasakan ketidak nyamanan akibat debu yang sangat mengerikan tebal dan sangat potensi menimbulkan penyakit jika terhirup saat melintas" Waduh parah debunya bang, jalan rusak, khawatir kali bang lihatnya, yang pastinya berbahaya bagi kesehatan.' ujar A saat di jumpai wartawan di lokasi korekan tanah urug.

Terkini