Pelaku Bersaudara dengan Penyidik, 4 Tahun Korban Pengeroyokan Jimson Bertarung Mencari Keadilan Meminta Publik Mengkawal Perkara Laporannya

Minggu, 15 Februari 2026 | 11:39:34 WIB

Batam, PAB ----

Kejadian bermula ketika korban pengeroyokan, Jimson membawa putri nya, Marpiany jajan ke sebuah warung yang tak jauh dari tempat tinggalnya di Baloi Kolam Kecamatan Batam Kota Kota Batam pada 10 Oktober 2022.

Pelaku inisial B bertingkah aneh dengan melakukan gerakan yang menyinggung perasaan korban.

Pelaku membelakangi korban dengan menggerakkan pantatnya yang membuat korban bertanya maksud dari pelaku.

Namun pelaku justru menyerang korban dengan menerjang korban dari keberadaan di warung tersebut.

Spontan pelaku lain ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga Marpiany anak korban melihat langsung kejadian itu dan mengalami ketakutan hingga trauma.

Atas peristiwa pengeroyokan itu, korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota atas dirinya dan ke Polres Batam atas trauma yang dialami putrinya.

Tetapi, pada Tahun 2023, korban mendapat surat pemberhentian kasus atas dua laporannya itu, dan bahkan sidang praperadilan PN Batam menolak gugatan korban.

Sementara korban mengetahui bahwa pelaku merupakan adik salah satu pelaku pengeroyokan yang menurutnya perkara laporannya sengaja diberhentikan.

Kini korban kembali menyuarakan hak keadilan bagi nya atas laporannya yang dinilai janggal.

Jimson meminta perhatian publik untuk mengkawal perkara laporan penganiayaan secara bersama- sama terhadap diri dan putri nya ke Komisi III DPR-RI dan Komisi Perlindungan Anak.

Meski lelah dan derita telah dilalui oleh korban selama 4 Tahun mencari keadilan, Jimson meminta kasus laporannya dibuka kembali demi keadilan dan kepastian hukum.

Terkini