Binjai, PAB | Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Binjai, diminta segera panggil dan periksa (EA) Kepala Sekolah SDN 95/96 Binjai Kota serta Manager BOS Disdik Binjai terkait diduga adanya Pengutipan setoran Uang K7 sebesar 150 rb persekolah ke Dinas Pendidikan Binjai dan dugaan korupsi pengadaan Buku TA 2025.
EA juga dikenal sebagai anak main dari Kepala Dinas Pendidikan kota Binjai, bahkan ia juga mengkordinir pengadaan buku disetiap sekolah di kecamatan Binjai Kota.
Untuk itu, Ketua Umum Lembaga Masyarakat Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) Evi Tanjung meminta kepada Kejaksaan agar memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD 95/96 EA dan Manager BOS Disdik Binjai berinisial OS.
" Kita minta Kejaksaan untuk memeriksa Kepseknya serta Manager BOS Disdik Binjai. Kita akan segera layangkan surat Dumas Ke Kejaksaan secepatnya, " ujarnya Jumat (13/02/26).
Kasus dugaan korupsi ini lanjut kata Evi, bermula dengan pengkordiniran para kepala sekolah SD di jajaran Dinas Pendidikan Kota Binjai agar dalam pengadaan buku pelajaran TA 2025/2026 memesan ke percetakan yang telah ia tentukan.
Dengan pengkordiniran para kepala sekolah SD di kecamatan Binjai kota agar dalam pengadaan buku pelajaran TA 2025/2026 memesan ke percetakan yang telah ditentukan oleh EA.
“Pengkordiniran para kepala sekolah itu sendiri dilakukan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan, dimana para Kepsek diwajibkan untuk membeli buku dari percetakan yang sudah ditentukan, dengan mengatakan kalau itu adalah hasil kesepakatan K3S kecamatan dan disetujui pejabat Disdik Binjai,” ucap Evi Tanjung.
Dan dalam proyek pengadaan buku ini juga, jelas Oki, ada pihak ketiga yang diduga adalah ‘pemain-pemain proyek’ di Disdik Binjai ikut terlibat dan diduga sebagai penghubung antara Disdik Binjai dengan percetakan untuk mendapatkan fee proyek.
“Ironisnya pihak ketiga ini “anak main” Kadis Disdik. Mereka juga mengultimatum, dengan pengaruh yang mereka miliki, para Kepsek SD di kecamatan Binjai kota yang tidak bersedia mengikuti arahan dan memesan buku ke percetakan lain yang bukan merupakan mitra dinas, bakal dimutasi atau dicopot dari Kepsek. Dan ini membuat para Kepsek menjadi resah,” ujar kembali Evi.
Selanjutnya, Evi Tanjung juga akan melaporkan oknum Manager BOS Disdik berinisial OS, ia adalah pemegang kunci untuk pencairan Dana BOS di Kota Binjai.
Informasi yang diterima, setiap Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) atau Uang K7 setiap pencairan Dana BOS mereka diduga setor biaya sebesar Rp 150 rb per kepala sekolah di kota Binjai.
" Di Binjai ada berapa sekolah tingkat SD, belum lagi SMP, berapa mereka menarima uang setoran setiap pencairan Dana BOS, ini harus diungkap," tegas Evi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SD negeri 95/96 EA membantah adanya setoran uang K7 ke Disdik Binjai, menurut EA informasi tersebut tidak benar.
" Informasi tersebut tidak benar pak, seya tidak pernah ada menyetor uang K7 ke Disdik Binjai, jelas itu tidak benar," katanya saat dikonfirmasi diruangan kepala sekolah.
Selain itu, disoal mengenai EA sebagai mengkordinir pengadaan buku di sekolah SD di kecamatan Binjai kota serta kegiatan pelatihan berbayar Rp 750 rb per kepsek di Hotel kardopa, EA juga menyengkal informasi tersebut.
" Saya tidak ada sebagai koordinir di pengadaan buku, cuma saya hanya membantu dari pihak rekanan saja pak, dan mengenai biaya pelatihan di Hotel kardopa itu tidak dipaksakan siapa yang mau ikut, yang mau saja," terang EA.
Disinggung kedekatan dengan Kepala Dinas Pendidikan Binjai, EA juga menyampaikan, " siapa sih yang tidak kenal dengan bapak Kadis Disdik, sebelum ia jadi Kadis Disdik saja saya sudah kenal, jadi kami kenal sebatas dia sebagai Kepala Dinas saya bawahan dia pak," ungkapnya.
Ditempat terpisah, Manager BOS Disdik Binjai OS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai adanya setoran uang K7 ke Disdik Binjai, OS mengatakan " Informasi tersebut tidak benar" tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.
(Red)