Padangsidimpuan, PAB ----
Polres Padangsidempuan menjemput paksa tersangka kasus pembangunan Dek Kantin Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padangsidempuan, inisial FP selaku Wakil direktur CV. KIS, Rabu (11/2/2026).
Penjemputan paksa ini dilakukan karena FP tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik atas perkara dugaan korupsi pembangunan Dek Kelurahan Kantin tahun anggaran 2022.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, SH, SIK, MH mengatakan FP merupakan rekanan dari perusahaan CV KIS yang melakukan tanda tangan kontrak pembangunan Dek Kelurahan Kantin senilai Rp. 2 Miliar lebih di Dinas Perkim Padangsidimpuan berdasarkan surat perjanjian nomor 8 Tahun 2022.
" FP merupakan penyedia jasa berdasarkan kontrak tersebut dan proses pencairan Dana sudah 100 persen yang bertanggungjawab penuh terhadap penyediaan barang dan jasa terhadap proyek dek tersebut" ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.