Diskotik Bluenight Tetap Beroperasi, Kasat Pol PP Langkat : Terbukti Buka Laporkan Langsung Kita Robohkan

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:34:19 WIB

LANGKAT, PAB | Diskotik Bluenight yang berada di Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat diketahui masih tetap beroperasi meskipun baru - baru ini salah seorang pengunjung tewas diduga akibat overdosis.

Meskipun diskotik Bluenight telah mendapatkan Surat peringatan ke 2 agar tidak beroperasi, namun hal tersebut dihiraukan pihak pengelola diskotik Bluenight, kuat dugaan pemilik diskotik yang merupakan ketua ormas di Binjai ini kebal hukum.

Informasi yang diperoleh, Tempat Hiburan Malam tersebut masih tetap beroperasi dengan dijaga ketat oleh oknum preman dan berambut cepak.

" Masih buka diskotik Bluenight tidak ada tutup bang, justru di dalam mereka jual inex secara bebas, ucap salah seorang pengunjung, Kamis (29/01/26).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat - Pol PP) Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun menegaskan, apabila Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Bluenight masih juga tetap beroperasi, ia akan segera memberikan Surat Peringatan (SP3) terhadap pihak manajemen Diskotik Bluenight dan selanjutnya akan dilakukan rapat bersama FORKOMPINDA untuk dilakukan perobohan.

" Jika ada yang melihat tempat hiburan malam diskotik Bluenight masih tetap beroperasi, segera laporkan, buat surat pernyataan ke Kepala Desa dan camat bila diskotik Bluenight masih tetap beroperasi dan nanti akan kita tindak lanjuti dengan memberikan Surat SP3 dan kita sampaikan ke Bapak Bupati Langkat untuk Dirobohkan, Ucap Dameka Singarimbun saat mahasiswa gelar aksi demo didepan kantor Bupati, Jumat (23/01/26) kemarin.

Sebelumnya, Puluhan mahasiswa yang tergabung dari Peduli Lingkungan Nusantara (PELITA) menggruduk kantor Bupati Langkat, Kamis (22/01/26)

Dalam aksi mereka meminta kepada Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat untuk segera merobohkan Tempat Hiburan Malam (THM) Bluenight, karena diduga Kembali beroperasi setelah disegel oleh pihak pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, mereka juga meminta kepada Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin untuk mengeluarkan rekomendasi resmi perobohan THM Bluenight kepada pemerintah kabupaten Langkat, berdasarkan Laporan masyarakat bahwa tempat tersebut dibuka kembali pasca penyegelan.

Ketua Kordinator aksi, Edo Ginting berharap dengan aksi yang mereka lakukan, Bupati Langkat serta FORKOMPINDA kabupaten Langkat untuk bertindak tegas dengan melakukan perobohan tempat hiburan malam (THM) Bluenight sebagai bentuk nyata penegak Hukum dan perlindungan masyarakat.

"Saya berharap agar Bapak Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat serta FORKOMPINDA secepatnya ambil tindakan untuk merobohkan Tempat Hiburan Malam (THM) Bluenight yang diduga belum memiliki izin tersebut," terang Edo.

Selanjutnya, menurut Edo Ginting, Tempat Hiburan Malam (THM) Bluenight merupakan diskotik ilegal yang sebelumnya beroperasi dengan nama Bluestar.
Tempat hiburan malam tersebut telah dilakukan perobohan, namun kembali dibangun dan di operasikan secacra ilegal oleh pihak pengelola.

Sama - sama kita ketahui, beberapa hari setelah dibuka, telah terjadi peristiwa tragis yang berupa satu orang yang diduga meninggal dunia akibat overdosis di lokasi tersebut. Lalu pemerintah melakukan penutupan paksa dan penyegelan ulang pada tanggal 25 November 2025.

" Setelah sebelumnya dilakukan penyegelan berulang, pemerintah kembali mengeluarkan surat pemberitahuan perobohan pada bulan Januari Tahun 2026 sebagai bentuk penegakan hukum terhadap THM Bluenight,  namun ironisnya dan memalukan, beberapa hari setelah surat pemberitahuan perobohan tersebut justru kembali terjadi kasus diduga overdosis dan meninggal dunia di lokasi tersebut, jadi menurut saya fakta ini menunjukkan adanya pembangkangan Hukum secara berulang, lemahnya efek jera serta ancaman serius apabila THM ilegal tersebut terus dibiarkan beroperasi," ungkapnya

Menanggapi hal tersebut, Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Langkat Rudi Kinandum mengapresiasi aksi dari pada mahasiswa, ia menegaskan semua aspirasi dari mahasiswa akan disampaikan ke Bapak Bupati Langkat.

" Saya mewakili dari Bapak Bupati Langkat, Akan menyampaikan semua aspirasi dari mahasiswa, karena saat ini pemkab Langkat tidak tinggal diam terkait permasalahan ini, sebab semua dilalui dengan proses, jadi sama - sama kita menunggu hasilnya karena kita ikuti peraturan pemerintah kabupaten Langkat," ucap Rudi.

Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun menyampaikan untuk saat ini, pihak nya sudah melakukan Surat peringatan (SP) 2 kepada diskotik Bluenight, dan apabila pihak diskotik Bluenight masih tetap beroperasi, secepatnya pihaknya akan berikan Surat peringatan SP3.

" Begitu kita dapati informasi ada korban yang diduga overdosis, kita langsung layangkan surat SP2, dan apabila mereka masih tetap beroperasi, kita akan berikan SP3 dan selanjutnya akan kita kordinasi bersama FORKOMPINDA untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya," tutup Dameka Putra Singarimbun.

Terkini