Langkat, PAB---
Polres Binjai berhasil menggagalkan praktik perjudian jenis meja tembak ikan di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (16/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengamankan dua orang tersangka. Mereka berinisial AG (51 tahun), seorang wiraswasta yang merupakan pemilik tempat, dan K (21) seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana membenarkan terkait penangkapan ini. "Tim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut," kata AKBP Mirzal Maulana, Selasa (20/01/2026).
Barang bukti yang disita dari lokasu berupa satu unit mesin meja tembak ikan, uang tunai sebesar Rp 477.000, dan dua buah handphone.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan awal mula penggerebekan atas informasi dari masyarakat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi judi di Pasar VI. Kemudian Tim Cobra Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP," ujar AKP Hizkia Siagiaan.
Lanjutnya, saat tiba di lokasi, tim menemukan adanya praktik judi meja ikan. Setelah itu tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
" Kepada kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, berikut Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut," Pungkasnya.