Medan,PAB---
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid atau Plasma Decontamination Station (PDS) tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Senin 19 Januari 2026.
Perkara korupsi itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 592.050.000.
Kepala Kejari Dairi, Bima Yudha Asmara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Gerry Anderson Gultom, SH, MH, membenarkan proses eksekusi uang korupsi ini.
Kepada wartawan, Gerry menyampaikan bahwa eksekusi ini menjadi bukti komitmen institusi dalam pemulihan kerugian keuangan negara.
"Ini merupakan keberhasilan nyata Kejari Dairi dalam upaya memulihkan apa yang menjadi hak negara akibat tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dikatakan Gerry tindakan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 11 Desember 2025.
Terpidana dalam kasus ini adalah berinisial CH
Uang pengganti sebesar Rp 592.050.000 disetorkan langsung oleh keluarga terpidana ke rekening kas negara melalui jaksa yang menangani proses eksekusi.
"Ia sudah disetor," sambung Gerry.
Sebelumnya perkara yang melibatkan anggaran dana penanganan Covid-19 ini menjadi sorotan.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.