Diduga Modus Ijin 1 Unit Bangun 3 Ruko, Bangunan Di Jl. Sekip Medan Luput Pengawasan Sat Pol PP ?

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:06:41 WIB

MEDAN, PAB--- 

Diduga hanya memiliki satu Perijinan Bangun Gedung (PBG), Bangunan tiga unit tiga lantai yang terletak di Jl. Sekip Medan Petisah Kota Medan tepatnya di sebelah Rumah Toko (Ruko) Bika Ambon Rika luput dari pengawasan Sat.Pol PP Kota Medan.

Informasi diterima media ini, pemilik Bangunan merupakan orang yang sama dan hanya mengantongi satu ijin PBG untuk satu unit Ruko tiga lantai, namun dalam proses pembangunannya, si pemilik bangunan diduga menggunakan modus bangun bertahap per satu unit ruko dengan menggunakan satu ijin PBG.

Sumber yang merupakan warga Medan Petisah, inisial E menyebut bangunan itu berdiri secara bertahap, kemungkinan akan dibangun sebanyak empat unit, namun pada pembangunan pada dua unit yang bertahap tersebut, belum ada teguran Sat. Pol PP Kota Medan atas dugaan satu PBG untuk modus 3 Ruko.

" Informasinya pemilik bangunan akan membangun sampe ke arah apotik itu, bisa sampe empat ruko, namun saat ini bangunan sudah mencapai 3 Ruko tiga lantai, diduga ijin PBG nya cuma satu" ujar E belum lama ini kepada wartawan.

Dikatakannya, itu dugaan modus untuk mengelabui masyarakat, dan tidak mungkin petugas Sat.Pol PP Kota Medan tak mengetahui hal itu.

" Coba dikonfirmasi ke Sat. Pol PP kak, ada tidak penindakan untuk bangunan itu, atau justru mereka luput pengawasannya" ucapnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Medan, M. Yunus saat dikonfirmasi hingga berita ini terbit belum bersedia memberi tanggapan.

Terkini