MEDAN, PAB----
Pembangunan arena olah raga Fadel dan rencana kafe di Jalan Sei Deli Medan terlihat tak memasang plang Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Meski begitu, salah seorang pengawas bangunan berinisial Tanto justru mengatakan ijin bangun sudah diajukan dan dalam proses penerbitan PBG.
Tanto yang mengaku dari pengawas konsultan menjelaskan pembangunan Fadel dalam proses pengurusan dan plang masih menunggu dicetak.
" Sudah diurus, plangnya masih ditunggu cetak" ujarnya singkat saat ditemui wartawan, Rabu (7/1/2026).
Padahal dalam aturan perijinan bangunan tidak boleh melakukan pembangunan sebelum ijin PBG terbit berikut dipasang diarea bangunan.
Tanto juga menyebut, pemilik bangunan merupakan pengusaha inisial D warga keturunan Tionghoa.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Tata Ruang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, John Ester Lase, S.T., M.Si..belum memberi keterangan terkait ijin terhadap bangunan Fadel tersebut meski sudah dikonfirmasi via WhatsApp nya, sejak Kamis (7/1/2006).
Sementara, informasi yang diterima media ini, bangunan Fadel & kafe tersebut belum melakukan pengajuan ijin PBG ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.