Ribuan Gram Narkotika Dan Barang Bukti Yang Telah Inkrach Dimusnahkan Di Kejaksaan Negeri Binjai

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:06:56 WIB

BINJAI, PAB– 

Kejaksaan Negeri Binjai melakukan pemusnahan barang bukti serta barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (17/12/25). Kegiatan ini meliputi 67 perkara tindak pidana umum yang ditangani dalam periode Agustus 2025 hingga Desember 2025.

Sebagian besar perkara yang barang buktinya dipusnahkan adalah kasus narkotika, sebanyak 46 perkara. Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 598,27 gram, ekstasi sebanyak 127 butir, dan ganja seberat 4,53 gram.

Selain itu, pemusnahan juga mencakup 18 perkara Overtreding Hukum Acara Pidana (OHARDA) dengan barang bukti berupa baju dan barang lainnya, serta 3 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya/Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Tindak Pidana Kekerasan (TPUL/KAMNEGTIBUM) yang meliputi baju, senjata tajam, dan barang bukti lainnya.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan rutinitas Kejaksaan Negeri Binjai sebagai tindak lanjut tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah inkracht. Tujuan utama adalah untuk menuntaskan penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Binjai.

Terkini