Dumai, PAB---
Kantor Beacukai Dumai menerima kunjungan massa pendemo dari Serikat Buruh Sejahtera Independent 1992 (SBSI '92) yang dipimpin oleh Agoes Budianto. Massa pendemo menyampaikan tiga tuntutan terkait operasi Terminal Khusus PT Kawasan Industri Dumai (KID), yaitu mempertanyakan alasan masih beroperasinya aktifitas Terminal Khusus untuk kepentingan umum PT KID, menyampaikan bahwa kegiatan penimbunan barang impor di tempat bukan TPS melanggar PMK-108/PMK.04/2020 dan PMK-109/PMK.04/2020, dan meminta Menteri Keuangan untuk menindak oknum Beacukai yang menyalahgunakan jabatan dan merugikan negara. Selasa (16/12/2025).
Massa pendemo ditemui langsung oleh Kepala Beacukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, di gerbang kantor. Ruru menyambut massa pendemo dengan baik dan menyatakan bahwa Beacukai tidak anti demo, namun lebih baik jika aspirasi disampaikan di tempat yang baik dan nyaman. Ruru juga menyampaikan bahwa masalah terkait teknis yang disampaikan massa pendemo akan ditinjau secara detil oleh tim teknis Beacukai Dumai.
"Beacukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pelayanan lalu lintas barang tidak bekerja sendiri, kami diawasi oleh pihak-pihak lain seperti Polri, Kejaksaan dan KPK. Dan juga sangat tidak mungkin kami tidak menimbang segala sesuatu dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Beacukai," kata Ruru.
Dalam massa pendemo Kapolsek Dumai Timur Aditya Reza menyampaikan dalam masa pendemo mereka menfasilitasi dengan adanya demo ini dan menjaga ketertiban dalam menyampaikan orasi nya
Massa pendemo menyampaikan apresiasinya kepada Kepala Beacukai Dumai yang telah menemui mereka secara langsung dan menyatakan siap mengirimkan perwakilan untuk berdiskusi dengan Beacukai di lain kesempatan. Setelah aksi damai tersebut, massa pendemo melanjutkan perjalanan ke PT KID untuk menyampaikan aspirasi juga di sana.
Kasi PLI Beacukai Dumai, Dedi Husni, menyatakan bahwa aksi damai tersebut berlangsung damai dan tidak ada kejadian yang destruktif. "Kami akan meninjau secara detil tuntutan massa pendemo dan akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan massa pendemo adalah adanya aktifitas pembongkaran dan penimbunan barang impor berupa bentonite di Pelabuhan Khusus PT KID untuk ditimbun di Gudang Importir (PT Bumi Karyatama Raharja). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 10A ayat (1) dan PMK-108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor.
Dedi juga menambahkan bahwa terdapat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: A.1320/AL.308/DJPL tentang Persetujuan Perpanjangan Kedua Penggunaan Terminal Khusus PT Kawasan Industri Dumai di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum, yang berlaku selama 2 tahun sejak tanggal 18 Oktober 2024. Dengan adanya Keputusan ini, Pelabuhan Khusus PT KID dapat memuat dan membongkar barang umum selain dari kepentingan Kawasan Berikat KID.
"Masalah terkait pengaturan pasal 10 A ayat (1) UU Kepabeanan sudah terpenuhi dengan adanya Keputusan ini," kata Dedi.
Dedi juga menyebutkan bahwa terdapat Surat Keterangan Teknis yang diterbitkan oleh Dinas Perindusrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Pemerintah Provinsi Riau Nomor: P/1527/500.2/Disperindagkop&Ukm/2025 tanggal 14 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Gudang PT BKR dalam keadaan baik dan layak untuk penyimpanan bentonite.
"Dengan demikian, ketentuan yang dimaksud oleh UU Kepabeanan pasal 10A ayat (6) 'dalam hal tertentu' yang dijelaskan dalam PMK-108/PMK.04/2020 pasal 15 ayat (1) huruf a 'bersifat khusus' telah dipenuhi oleh Surat Keterangan Teknis dari Dinas terkait yang mempunyai wewenang dan kompetensi menyatakan keterangannya," kata Dedi.
Dedi menambahkan bahwa jika sudut pandang tersebut tidak diterima oleh perwakilan massa pendemo, maka Beacukai siap untuk mempertanggungjawabkan keputusannya. "Karena Beacukai menjalankan amanat Undang-Undang Kepabeanan," pungkas Dedi.