Medan, PAB---
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Indonesia Emas berulang kali melakukan aksi demo di Mapolda Sumut.
Massa dalam tuntutannya meminta agar Polda Sumut, Khususnya Subdit II, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor Vicky, Irma, Mala dan yang lainnya diduga terlibat sindikat penipuan penggelapan terhadap Siwa Kumar.
"Aksi saat ini kami lakukan sudah berulang kali. Kasus sudah berjalan 6 bulan, tapi kasus tidak juga penetapan tersangka. Padahal alat bukti sudah cukup, namun mengapa tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka," kata pimpinan aksi, Pangeran Siregar, di Mapolda Sumut, Senin (8/12/2025).
Kasus yang dilaporkan sejak enam bulan lalu dengan nomor STTLP/B/857/VI/2025/SPKT/Polda Sumut itu diduga mengalami penanganan lamban dan tidak profesional oleh oknum penyidik.
"Ada indikasi penyimpangan dan dugaan persekongkolan dalam proses penyidikan yang membuat keadilan bagi pelapor belum juga terwujud. Kami mendesak penyidik tetapkan tersangka," tuturnya.
Massa yakin bahwa terlapor Rafika Indra Dewi (sudah ditahan dan terpidana) Vicky dan lainnya diduga adalah sindikat.
"Meski Rafika telah ditahan, Vicky Advani hingga kini masih bebas berkeliaran, sementara harta korban belum dikembalikan. Ini menjadi tanda tanya besar terhadap komitmen Polda Sumut dalam menegakkan keadilan," tambahnya.
Mereka juga meminta agar Kapolda Sumut untuk menjadikan kasus ini atensi, karena saat ini proses jalan ditempat.
"Kami meminta Kapolda Sumut untuk copot jabatan Dirkrimum atas lambatnya penyelesaian kasus, kami meminta kepada Kapolda Sumut untuk segera mengganti penyidik pembantu Osvaldo Tarigan dalam penanganan kasus ini dan terakhir tetapkan tersangka dan tangkap dugaan sindikat penipuan yang terlibat," terangnya.
Perwakilan dari Polda Sumut, Iptu R Ginting menerima aspirasi dari massa dan mengatakan akan menindaklanjuti laporan ini.
"Saya akan pertanyaan perkembangan laporan ini. Jika penyidik ini tidak profesional, ada ranahnya yaitu Propam. Penyidik pasti akan menangani perkara ini sesuai SOP," terangnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini sudah berjalan cukup alot. Dimana awalnya pelapor Siwa Kumar (48), seorang wiraswasta asal Medan, melaporkan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Dalam laporannya, dia menyebut telah meminjamkan uang Rp 70 juta kepada Vicky Advani untuk membantu penyelesaian denda hukum Rafika Indra Dewi. Namun, dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Siwa Kumar juga menyerahkan satu BPKB mobil Toyota Prado BK 1696 AI kepada staf kredit bank melalui Rafika.
Akan tetapi, diketahui bahwa dokumen tersebut telah digadaikan tanpa sepengetahuannya. Digadaikan diduga oleh sindikat dari Rafika.
Merasa dirugikan secara materi dan moral, dia melapor ke SPKT Polda Sumut, berharap keadilan bisa ditegakkan secara transparan dan profesional.